Berita-Cendana.Com- Aceh,- Dalam pedoman UU NKRI Tahun 1945 Pasal 33 Ayat 3, negara berkewajiban untuk menguasai harta milik warga negara. Implementasi dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, yang merupakan pelaksanaan fungsi desentralisasi, yang menjadi dasar pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah. Implementasi dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup merupakan wujud tanggung jawab pemerintah provinsi, yang merupakan pelaksanaan fungsi desentralisasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis otonomi daerah.
Apalagi dalam hal ini Pemerintah Aceh mengeluarkan Qanun No. 2 tahun 2011 tentang pengelolaan lingkungan hidup agar peraturan politik apapun dapat berjalan sebagaimana mestinya. Apa acuan dan arahan bagi pemerintah kota ketika menjalankan tugasnya sebagai badan pengawas sekaligus melaksanakan tata kota yang berjalan dengan baik?. Untuk mengimplementasikan hal tersebut dalam hal ini pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan kebijakan yaitu dibentuknya suatu badan yang fokus pada pemberdayaan lingkungan. Dinas ini sering disingkat dengan DLHK3 di Kota Banda Aceh, dimana dinas ini merupakan satu kesatuan perangkat, perangkat daerah Kota Banda Aceh. Mengenai Qanun NO 11 Kota Banda Aceh Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, disebutkan bahwa DLHK3 merupakan organisasi pemerintahan yang terintegrasi dalam struktur pelayanan kota dan terfokus pada lingkungan.
Dalam hal ini, berdasarkan fakta tersebut, pemerintah Kota Banda Aceh harus mengembangkan kebijakan untuk mengatasi masalah lingkungan kota melalui otoritas terkait. Pemerintah sebagai pengambil keputusan yaitu membuat peraturan yang dapat diterima secara sosial berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tantangan besar saat ini adalah bagaimana pemerintah kota dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan kota yang lebih baik.
Pemerintah Kota Banda Aceh juga dapat membuat peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan dan menegakan hukum terhadap mereka yang melakukan kejahatan yang merusak lingkungan. Pemerintah juga dapat menghimpun masyarakat dan berbagai kelompok kepentingan untuk memperbaiki kondisi lingkungan kota. Dalam upaya tersebut Kota Banda Aceh harus memperhatikan aspek keberlanjutan dan keramahan ekologi agar kota ini menjadi kota metropolis yang berkelanjutan dan sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
Peningkatan kualitas lingkungan Kota Banda Aceh sendiri berfokus pada peningkatan implementasi syariat Islam di bidang aqidah, akhlak, ibadah, muamalah dan penguatan syariat Islam. Peningkatan kualitas pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas tata pemerintahan yang baik, pembangunan infrastruktur perkotaan yang hijau dan berkelanjutan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Dari poin-poin ini, kita dapat dengan hati-hati memahami bahwa ada beberapa poin yang diterapkan dengan benar. Berbagai poin politik tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik sehingga berbagai permasalahan perkotaan khususnya di Kota Banda Aceh dapat diselesaikan. Yang diharapkan adalah terwujudnya Kota Banda Aceh sebagai kota besar.
Penulis. : Maura Naraseki Burkhan
JURUSAN. : Ilmu Administrasi Negara
FAKULTAS : Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan
UNIVERSITAS : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Posting Komentar