Berita-Cendana.Com- Soe,- Pengukuran pengembalian batas tanah milik Herman Wijaya atas dasar sertifikat kepemilikan yang dimiliki di 3 bidang tanah pada tempat yang sama. Demikian disampaikan oleh Penasihat Hukum Ampera Seke Selan, SH.,MH di sekitaran Kota Soe pada Selasa, 09/05/2023.
"Pengukuran pengembalian batas tanah dilakukan atas permohonan pemilik tanah, permohonan atas 3 bidang tanah, dengan ukuran: bidang pertama 1.100 meter persegi, bidang kedua 1.100 meter persegi, bidang ketiga 1. 100 meter persegi. Dari 3 bidang tanah itu berjumlah 3.300 meter persegi yang diukur pengembalian batas 3 bidang tanah hari ini," jelas Penasihat Hukum itu.
Menurutnya, tujuan dari pengukuran pengembalian batas tanah yang dilakukan untuk mengetahui batas-batas tanah setiap bidang tanah milik Herman Wijaya, sekaligus memasang pilar di batas-batas tanah itu.
Lanjut Penasihat Hukum Ampera Seke Selan bahwa pada hari Rabu, 10/05 pemilik tanah akan menindaklanjuti dengan menurunkan material untuk melakukan pemagaran supaya jangan ada penyerobotan yang tidak bertanggung jawab atas tanah milik Herman Wijaya di Kota Soe itu, lokasi tanah tersebut di belakang Pabrik Daging milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS itu, tegasnya.
Pemagaran dilakukan demi kepastian hak milik, jika pihak lain mengklaim atau memiliki bukti-bukti lain silahkan menempuh jalur hukum, baik itu jalur pidana, perdata boleh-boleh saja karena itu adalah hak setiap warga negara, jelas Ampera Seke Selan Penasihat Hukum Herman Wijaya.
Selain itu, PH juga mengakui bahwa sejauh ini ada miskomunikasi dengan pihak-pihak batas tanah bagian utara, namun saat pengukuran tak ada yang komplain, artinya bahwa semuanya berjalan lancar, aman hingga selesai pengukuran oleh BPN/ATR Kabupaten TTS.
"Sebelumnya pihak-pihak yang berbatasan keberatan dan berikan surat keberatan ke BPN/ATR tetapi surat pihak-pihak itu tanpa alasan Hukum yang tetap atau putusan pengadilan sehingga Pertanahan tetap melakukan pengukuran pengembalian batas tanah dan memasang 18 pilar pada 3 bidang tanah tersebut, pihak-pihak juga tetap hadir dan menandatangani dokumen kesepakatan yang diberi oleh BPN/ATR," jelasnya PH. Ampera Seke Selan, SH.MH.
Terpantau oleh tim media pada saat itu BPN/ATR TTS memasang 18 pilar pada batas 3 bidang tanah tersebut. Setelah pengukuran itu, langsung membuat berita acara dan ditandatangan dengan pihak batas-batas dan pihak pemerintah seperti Pemerintah Kecamatan Kota Soe, Lurah Kampung Baru serta RT. setempat.
Terpantau juga situasi aman dan kondusif. dan dijaga ketat oleh anggota Polisi Polres TTS dibawa Komando Kabag Ops TTS AKBP I Ketut Sedra, pengukuran mulai sejak pukul 09:30 hingga pukul 15:00.
Hadir juga Satuan Polri Polres TTS yang dipimpin oleh Kabag Ops TTS, AKBP I Ketut Sedra bersama 30 personil, Camat Kota Soe, Grace A. Fallo, SE., M.Si, Lurah Kampung Baru Melly Benggu, SH. Pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah milik Herman Wijaya. Pegawai BPN/ATR TTS yang dipimpin oleh Fransiska dan Alberto bersama tim. (*).
Posting Komentar