Berita-Cendana.Com -Soe,- ChildFund International in Indonesia, CITAMADANI, Unicef dan Bappelitbangda Provinsi NTT bekerjasama dalam Program Penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Demikian kegiatan Workshop Penanggulangan Anak Tidak Sekolah dengan tema Membangun Kesadaran Keterlibatan Remaja dalam Pembangunan oleh Remaja di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang berlangsung di Aula Hotel Blessing Kota Soe pada hari Selasa, 16/05/2023.
Tujuan workshop untuk memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan berbasis masyarakat untuk mengidentifikasi Anak Tidak Sekolah (Out Of School Children) serta merancang tindakan untuk membantu anak tidak sekolah agar kembali ke sekolah.
Silvester Seno, project koordinator Yayasan Cita Masyarakat Madani Kupang di awal kegiatan menjelaskan, proyek tersebut difokuskan pada identifikasi isu anak tidak sekolah yang dalam kriteria UNICEF antara lain anak yang sama sekali belum bersekolah, anak yang putus sekolah dan anak yang tidak melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Lanjutnya, implementasi program ini terjadi di 8 desa target yang ada di kabupaten Kupang dan Kabupaten TTS, di TTS tersebar di Desa Pika, Desa Tetaf, Desa Santian dan Desa Baus dan 4 desa lainnya di Kabupaten Kupang.
Usai dilakukan pendataan ditemukan sebanyak 376 anak tidak sekolah dari 8 desa yang menjadi desa target. Angka ini bukanlah angka yang kecil jika dibandingkan dengan jumlah desa yang ada di Kabupaten TTS maupun Kabupaten Kupang bahkan di NTT pada umumnya. Silvester menyebut isu anak tidak sekolah merupakan isu yang ada di depan mata saat ini.
"Hari ini kita membangun gerakan bersama bagaimana agar anak-anak kita kembali ke sekolah, baik di pendidikan formal maupun non formal".
Selanjutnya, Education Officer Unicef NTT, Robertus Raga Djone menyampaikan dukungan Unicef melalui ChildFund International in Indonesia dan yayasan CITAMADANI bagi Pemda TTS terkait isu ini telah berjalan dengan baik.
"Kami berterima kasih kepada Pemda TTS yang telah mendukung dengan kerja-kerja kolaborasi, yang mana program ini telah berlangsung sejak September 2022," katanya.
Isu ATS bukan hanya isu satu sektor atau isu dinas pendidikan, melainkan isu yang melibatkan lintas sektor. Perlu ada sinkronisasi data terkait anak tidak sekolah oleh dinas-dinas terkait dalam melakukan penanganan terhadap anak tidak sekolah. Harmonisasi regulasi juga sangat penting agar tidak terjadi penggemukan regulasi.
Di TTS sudah ada Perda kabupaten layak anak. Hal ini bisa menjadi payung hukum bagi isu anak tidak sekolah. Klaster pendidikan adalah salah satu klaster khusus di dalam perda kabupaten layak anak, ungkapnya.
"Harapan kami dari Unicef agar kolaborasi yang telah terbangun sejak 2022 lalu terus dibangun ke depan terkait penanganan ATS. Semua ini tergantung komitmen kita bersama agar di TTS ada gugus tugas penanganan anak tidak sekolah".
Asisten Administrasi Umum Setda kabupaten TTS, Agnes L.S Fobia, mengapresiasi kegiatan tersebut yang merupakan hal positif dalam membangun anak-anak bangsa yang ada di TTS. Ini menjadi PR besar pemda TTS karena TTS sendiri sudah memiliki Perda nomor 4 tahun 2020 tentang kabupaten layak anak.
"Kabupaten TTS adalah kabupaten pertama yang memiliki Perda kabupaten layak anak di Provinsi NTT namun yang menjadi kendala adalah perda tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti".
Terima kasih kepada 3 lembaga karena sudah membangun semacam organisasi kecil di 4 desa yang ada yaitu pengurus lingkar remaja. Semoga program ini bisa ditularkan ke desa-desa yang lain, tidak hanya terbatas di 8 desa yang telah disebutkan tadi. Hal ini juga untuk mengedukasi anak-anak agar mengetahui hak dan kewajiban mereka," katanya.
Dirinya juga mengapresiasi ChildFund International in Indonesia dan yayasan CITAMADANI yang didukung UNICEF karena telah menaruh perhatian terhadap isu tersebut. (Arnoh Tamonob).
Posting Komentar