Berita-Cendana.Com- Jakarta, -Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan menilai pernyataan Menaker Ida Fauziyah lebih banyak menyesatkan dalam penanganan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Gedung Senayan (3/04/2023).
"Pada materi rapat tentang jaminan sosial PMI tidak ada masalah, namun pada materi penanganan PMI ilegal dan penempatan, banyak menyesatkan. Bermindset sesat menghasilkan kinerja sampah," ujar Direktur Eksekutif Aznil Tan ke media. Jakarta (04/04/2023).
Aznil Tan menjelaskan bahwa PMI berangkat unprosedural karena korban dari sistem yang tidak berpihak kepada pencari kerja ke luar negeri ini.
"Ibu Ida Fauziyah mengakui bahwa orang bekerja adalah hak dasar manusia tidak boleh melarangnya. Tapi beliau gagal menciptakan sistem yang mudah untuk melindungi PMI bekerja ke luar negeri. Karena pintunya ditutup, sistem berbelit-belit dan dibajak, maka menimbulkan banyak berangkat unprosedural," kata Aznil.
Aznil Tan membantah, banyaknya PMI berangkat bekerja ke luar negeri dari hasil praktik human trafficking. PMI korban human trafficking persentasenya kecil.
"Sesatnya adalah seakan-akan PMI berangkat secara ilegal itu, karena korban kejahatan human trafficking. Praktik human trafficking itu angkanya kecil. Lebih banyak, mereka itu korban dari sistem yang tidak melayani mereka, maka mereka berangkat secara unprosedural. Ini harus diluruskan," ujar Aktivis 98 ini.
Menurut dia, PMI tidak ada yang mau berangkat secara ilegal, kecuali murni human trafficking.
"Logikanya, jika pintunya dibuka dan prosedur dibuat pemerintah lebih nyaman dan praktis, kecil kemungkinan masyarakat mau berangkat kerja secara ilegal. Kenapa banyak berangkat ilegal? Karena, sistem di Indonesia menutup dan tidak praktis serta dibajak sekelompok orang untuk meraup keuntungan," jelas Aznil Tan.
"Angka PMI ilegal itu lebih dari 150 persen dari angka PMI berangkat legal. Berarti, sistem yang ada sekarang tidak akomodatif dan rusak. Masa, 100 orang berangkat, 70 orang adalah orang yang berangkat dari praktik human trafficking, cuma 30 orang berangkat bebas dari kejahatan? Indikator itu saja sudah menunjukan ada sistem yang salah," urainya.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) sektor domestik ke Arab Saudi merupakan sistem yang ikut memproduksi penempatan PMI secara unprosedural.
"Contohnya, masyarakat mau bekerja ke Arab Saudi dimoratorium oleh pemerintah pada tahun 2015. Pelarangan ini semakin memproduksi penempatan ilegal. Masyarakat mau bekerja akhirnya memutuskan berangkat unprosedural. Sementara SPSK dibuat tahun 2018 dioligopli sekelompok orang," paparnya lebih lanjut.
Aktivis 98 yang konsen isu pekerja migran ini juga mencontohkan kasus terbaru menjadi parameter pemerintah gagal dalam melayani PMI berangkat secara resmi dan berpotensi akan berangkat secara ilegal.
"Update terbaru yang semakin menunjukan kegagalan pemerintah melayani PMI berangkat legal adalah tabrakan antara sistem Sisko P2MI milik BP2MI dengan Sistem Siap Kerja milik Kemnaker. PMI semakin terpuruk mau berangkat secara legal atau resmi," pungkasnya.(*).
Posting Komentar