Berita-Cendana.Com- Kupang,- Diduga kuat mantan Lurah Sikumana Kota Kupang menjual tanah milik Pemerintah Kelurahan yang terletak di RT, 09 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang, tanpa sepengetahuan Lurah Sikumana bersama RT/RW dan masyarakat, sehingga masyarakat melakukan aksi protes demi mempertahankan aset Pemerintah itu.
Demikian pantauan tim media ini pada Sabtu, 08/04/2023 di RT 09 Kelurahan Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Aksi protes tersebut, dengan tindakan melakukan rapat koordinasi antar RT/RW bersama masyarakat dan LPM Kelurahan Sikumana untuk melakukan penolakan atas tindakan oknum mantan Lurah Sikumana Kota Kupang yang menjual tanah milik Pemerintah Kelurahan tanpa ada informasi ke Kantor Lurah dan pemilik tanah awal juga.
Menurut salah satu warga bahwa tindakan mantan Lurah Sikumana itu tidak sesuai dengan syarat-syarat penjualan tanah karena tidak ada tanda tangan batas-batas tanah, lanjutnya sesuai aturan penjualan tanah seharusnya Ketua RT mengetahui untuk mengusulkan ke Pemerintah Kelurahan dan dilanjutkan ke tingkat kecamatan, jelasnya.
Lanjut warga bahwa tindakan itu tidak dibenarkan, maka sertifikat yang ada itu ditolak warga karena tidak sah sesuai aturan pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah atau hak milik, tegasnya.
Pada momen itu juga hadirnya Ketua LPM Kelurahan Sikumana, dirinya juga mengakui bahwa penjualan tanah milik Kelurahan itu tanpa sepengetahuan Lurah Sikumana dan LPM, karena data yang dihimpun juga tidak ada data terkait tanah itu yang dijual oleh mantan Lurah. Tanah tersebut benar tidak ada data dan informasi yang masuk di Kantor Lurah tentang jual beli tanah tersebut, jelasnya.
Menurut Ketua LPM Kelurahan itu, pihak Kelurahan siap bersama masyarakat untuk berjuang merebut kembali tanah yang telah dijual oleh mantan Lurah itu, karena tanah tersebut adalah aset Pemerintah Kelurahan Sikumana, tegasnya.
Saat itu juga hadir Tuan Tanah Bapak Mias, dirinya mengatakan bahwa tanah tersebut telah diberikan kepada pemerintah Desa Sikumana pada tahun 1981. Jadi masyarakat dan Pemerintah Kelurahan Sikumana hari ini perlu jaga kepercayaan itu, jelasnya.
Lanjutnya, perlu diketahui juga bahwa pada saat itu diserahkan kepada pemerintah desa tanpa sertifikat karena saat itu juga belum ada pengurusan sertifikat, tegas Mias. (BCC/TIM).
Posting Komentar