Noh Nomleni Apresiasi Kinerja ATR/BPN TTS & Polres TTS, Kembalikan Batas Tanah


Berita-Cendana.Com- TTS,- Noh Nomleni bersama kuasa hukumnya saat ditemui menyampaikan terimakasih dan sangat mengapresiasi kinerja Petugas ATR/BPN serta Kepolisian Resor TTS yang telah berupaya melaksanakan pengembalian batas bidang tanah miliknya, meskipun para terlapor dan keluarganya mencoba menghalangi tetapi prosesnya tetap dilaksanakan dan berjalan dengan baik sampai selesai.


Demikian apresiasi itu disampaikan oleh Noh Nomleni melalui Kuasa Hukum Marsen Silla, SH setelah pengukuran bidang tanah oleh pihak ATR/BPN pada Rabu, (29/03/2023).


"Harapan kami kedepan setelah adanya Pengembalian Batas Bidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor; 00052 dan 00053 An. Noh Nomleni, laporan kami sejak 12 Januari 2022 dengan Nomor: STTLP/B/22/I/2022/POLRES TTS/POLDA NTT dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri agar kami sebagai Pencari Keadilan dapat memperoleh keadilan," jelasnya.


Menurutnya, pengembalian batas tanah  dilakukan karena permohonan dari Noh Nomleni selaku pemilik hak atas bidang tanah untuk melengkapi alat bukti dalam proses pemeriksaan tindak pidana penyerobotan yang dilaporkan setahun lalu oleh Noh Nomleni kepada Kepolisian Resor TTS. Pengembalian batas tanah yang dilaksana oleh ATR/BPN TTS sesuai tugas dan fungsi dalam pengembalian batas bidang tanah milik Noh Nomleni berdasarkan sertifikat hak milik nomor: 00052 dan Nomor 00053, jelas kuasa hukum.


Lanjutnya, pengembalian batas bidang tanah milik Noh Nomleni di Desa Oinlasi Kecamatan Kie mendapat pengamanan ketat dari Kepolisian TTS karena sudah 2 (dua) kali pihak ATR/BPN dan Keluarga Noh Nomleni berupaya melakukan pengembalian batas bidang tanah tetapi selalu dihalangi dan digagalkan oleh para terlapor tindak pidana penyerobotan sehingga kali ke 3 (tiga) ini dilaksanakan dengan pengamanan ketat oleh pihak Kepolisian TTS. Meskipun mendapat perlawanan dan penolakan dari para terlapor tindak pidana, dengan adanya pengamanan dari pihak Kepolisian TTS, hingga proses terlaksana dengan baik.



Selain itu, AKBP. I Ketut Sedra, SH Kabag OPS Polres TTS yang hadir di lokasi dan memimpin pengamanan,  pantauan tim media ini kabag Ops itu menghimbau kepada masyarakat yang berada di lokasi pengembalian batas bidang tanah agar menjaga suasana tetap kondusif dan tidak menghalangi proses pengembalian batas bidang tanah oleh ATR/BPN karena proses yang sedang dilakukan adalah perintah undang-undang, jika ada yang menghalangi atau menciptakan persoalan saat dilaksanakan proses pengembalian batas bidang tanah yang bersangkutan akan langsung diamankan dan diproses secara hukum.


"Tujuan dilaksanakannya pengembalian batas bidang tanah milik Noh Nomleni merupakan permintaan dari pihak Kejaksaan demi melengkapi berkas penyidikan kepolisian TTS agar tindak pidana penyerobotan yang dilakukan dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," tegas Kabag Ops itu.



Turut hadir dalam proses pengembalian batas bidang tanah yakni pihak ATR/BPN Kabupaten TTS, znggota Polres TTS, anggota Polsek Amanuban Tengah, anggota Polsek Kie, anggota Polsek Amanatun Selatan, Pemerintah Kecamatan Kie, Noh Nomleni bersama keluarga besar Nomleni diwilayah Desa Oinlasi Kie dan Desa Oinlasi Amanatun Selatan serta pihak yang berbatas langsung dengan bidang tanah milik Noh Nomleni. (BCC/TIM).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot