Berita-Cendana.com- Oelamasi,- Sejumlah Tokoh masyarakat Desa Niun Baun, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, menandatangani surat pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang tidak transparan pada tanggal (27/02/2023).
Beberapa tokoh masyarakat Niun Baun mengadukan masalah penyelewengan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah desa, melalui Bumdes Niun Baun kepada Pimpinan Inspektorat Kabupaten Kupang, karena tidak adanya laporan pertanggungjawaban dari pihak pemerintah desa dan pihak pengelola.
Berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa tokoh masyarakat saat ditemui media ini Senin (06/03/2023), mengungkapkan, bahwa pada tahun 2016 Pemerintah Desa Niun Baun telah mengalokasikan dana desa untuk dikelola oleh Bumdes sebesar seratus juta rupiah. Adapun yang menjadi Direktur Bumdes untuk mengkoordinir pengelolaan dana tersebut adalah saudara Yakub Nitti bersama pengurus lainnya.
Menjadi persoalan, sehingga munculnya surat pengaduan dari masyarakat yang ditujukan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang, sebagai pihak yang berwenang mengaudit keuangan desa. Untuk segera memanggil pihak pemerintah desa dan pihak pengelola agar di minta laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat Desa Niun Baun.
Masyarakat Niun Baun juga berharap, apabila dipandang perlu, dan berdasarkan hasil audit terdapat penyalahgunaan keuangan negara, memohon agar dapat merekomendasikan
kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, agar diproses secara hukum. (Ary Betty).
Posting Komentar