Bank NTT Ambil Langkah Hukum, Laporkan Akun-Akun yang Dinilai Merugikan


Berita-Cendana.Com- Kupang,- Bank NTT mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun-akun Facebook yang dinilai merugikan Bank milik masyarakat Nusa Tenggara Timur. Karena sejauh ini sesuai dengan pengamatan pihak Bank bahwa sejumlah akun tersebut telah menyerang Bank, dan terkesan memprovokasi nasabah untuk mengeluarkan uang dari rekening bank.


Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho pada saat konferensi pers di lantai 5 Bank NTT Pusat pada Selasa, 28/03/2023, sore.


Menurut Dirut Alex Riwu Kaho, Bank NTT dalam pembangunan sektor ekonomi sangat baik karena Bank NTT adalah penyumbang pajak terbesar di daerah ini, setiap tahun Bank NTT membayar pajak mencapai 100 Milyar lebih, itu semua adalah bentuk wujud nyata membangun Provinsi NTT melalui pajak pendapatan, tetapi kenapa akun-akun Facebook selalu menyerang Bank NTT terus menerus, kesalnya.


Lanjutnya, diketahui juga bahwa Bank NTT adalah Bank yang menyerap tenaga kerja terbesar, jadi perlu juga teman-teman mengetahui itu bahwa Bank memiliki 3.000 karyawan jadi kalau 1 orang menafkahi 4 orang di setiap rumah maka Bank NTT sudah menghidupi 12.000 orang di NTT, jelasnya.


"Yang selalu kita pertahankan, karena terkait hidup banyak orang, dengan kondisi lapangan kerja yang kurang ini, melalui berkat Bank milik rakyat NTT sudah mampu menghidupi ribuan orang," tegasnya.


Selain itu, Kuasa Hukum Bank NTT Apolos Djara Bonga, SH mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil adalah cara yang tepat untuk melaporkan akun-akun Facebook yang dinilai merugikan Bank milik masyarakat Nusa Tenggara Timur itu, jadi sudah melaporkan akun-akun Facebook yang selama ini menyerang Bank NTT di Polda NTT pada 27 Maret 2023 dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: "STTLP/B/106/III/2023/SPKT/POLDA NTT tanggal 27 Maret 2023," jelasnya.



Lanjut Kuasa Hukum PT. BPD NTT itu, maraknya informasi negatif yang beredar di media sosial yang dinilai merugikan Bank NTT dan melawan hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3, berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," jelasnya.



Menurut kuasa hukum itu, mereka sudah berkoordinasi dengan Siber Polri untuk membantu menindak akun-akun Facebook yang telah meresahkan nasabah Bank NTT itu. "Kami sudah berkoordinasi dengan siber Polri untuk membantu kami dalam melacak akun-akun palsu yang dimanfaatkan untuk menghancurkan Bank NTT ini," tegas Apolos Djara Bonga, SH.


Pada saat itu juga hadirnya Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, Direktur TI dan Ops Hilarius Minggu serta Direktur Kepatuhan Christofel Adoe didampingi dua orang Kuasa Hukum Apolos Djara Bonga dan Samuel Haning.(*).




0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot