Ombudsman RI Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kepada Pemkot Kupang


Berita-Cendana.Com - Kupang,- Penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI  kepada pemerintah Kota Kupang tahun 2022. Demikian pantauan tim media ini saat berlangsungnya acara penyerahan penilaian kepatuhan di rumah jabatan Walikota Kupang pada hari Kamis, 16/02/2023.


Dalam sambutannya Kepala Ombudsman Republik Indonesia Dedy Irsan melalui anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa dalam penilaian Ombudsman adalah apakah baik atau apakah buruk. 


Dalam pengaduan, hukumnya orang-orang yang ditempatkan di bagian pengaduan Kota Kupang harus menempatkan orang dengan dua kategori yakni pertama terbaik dalam pengetahuan artinya mempunyai pengetahuan yang luas sehingga mampu menerima aduan dan memberikan solusi terbaik dari aduan yang diterima. Kedua, terbaik dalam penataan emosional yakni yang mampu menerima aduan dalam berbagai kondisi dan sabar dalam menerima aduan. Hal ini karena masyarakat yang datang mengadu dalam kondisi emosional yang berbeda-beda. Jadi orang yang ada di pengaduan adalah orang yang matang secara emosional.


Menangkan hati rakyat dengan lakukan pembenahan untuk memenangkan kembali kepercayaan rakyat. 


Ditempat yang sama Pejabat Walikota Kupang George M. Hadjoh, SH menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan pemerintah dalam setiap dimensi hidupnya. Sehingga sebagai pemerintah harus bisa melayani masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut ada 5 bagian pelayanan publik yang menjadi penilaian yakni Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Dukcapil dan Penanaman Modal dan PTSP Kota Kupang.


Hadir dalam kegiatan tersebut anggota Ombudsman RI, 

Robert Na Endi Jaweng Ombudsman Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton, Pejabat Walikota Kupang George M. Hadjoh, SH, Sekda Kota Kupang Fahrensi Funay, Asisten III  Setda  Kota Kupang Yanuard Dally dan 5 OPD Kota Kupang.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot