Berita-Cendana.Com- Kupang,- Merujuk kepada nomor UU 18 Tahun 2017 Pasal 60 bahwa Penempatan PMI oleh P3MI diatur dengan Peraturan Menaker RI dan aturan turunannya, yakni Permenaker 9/2019 Pasal 15, bahwa P3MI memfasilitasi pengurusan visa kerja sesuai 'peraturan perundangan negara tujuan'.
Sedangkan penunjukan terhadap agensi visa Malaysia (VIMA) ini, tidaklah diatur dalam peraturan perundangan negara Malaysia, melainkan hanyalah sebuah akal-akalan penunjukan oleh Penasehat Konsuler dan Imigrasi Kedubes Malaysia di Jakarta.
Tentang penentuan besaran biaya pengurusan visa Malaysia dilakukan secara sepihak oleh VIMA tanpa ijin/konsultasi dari BP3MI, Lembaga Negara yang berwenang mengatur biaya penempatan PMI.
Biaya visa sebelumnya dikenakan kepada PMI hanya RMY 15 (sekitar Rp 52.660), namun sejak melalui agen bernama VIMA ini membengkak tajam menjadi Rp 1.115.600.
Jadi sangat terang benderang bahwa keberadaan dan penunjukan VIMA ini melanggar UU Nomor 18/2017 Pasal 60 dan Pasal 30 ayat 2, juga melanggar Permenaker 9/2019 Pasal 15.
Lebih tragis lagi, melanggar MoU Pasal 11 perjanjian ketenagakerjaan migran antara Indonesia - Malaysia yang ditandatangani 1 April 2022 di Istana Merdeka.
Ini bancakan menghisap darah PMI yang hendak bekerja ke Malaysia, namun dibiarkan oleh pemerintah berkuasa sekarang beroperasi di negara berdaulat ini.(*)
Posting Komentar