Berita-Cendan.com- TTS, -Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan sosialisasi gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GEMAPATAS) serta pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2023, sekaligus penyerahan sertifikat tanah secara simbolis perwakilan dari Desa Nule, berjumlah 22 buah sertifikat.
Demikian pantauan tim media ini pada saat berlangsungnya kegiatan tersebut di Aula Kantor Desa Niki-Niki Un, Kecamatan Oenino, Kabupaten TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal, 03/01/2023.
Kepala Pertahanan TTS, Alise Damaris Libing S.Sit dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini sistem sudah berbeda yang mana sekarang masyarakat punya tanah harus patok pilar batas tanah sehingga tidak dicaplok oleh orang lain, jelasnya.
Lanjutnya, sistem sebelumnya ada permohonan baru dilakukan pengukuran, namun sekarang harus pasang lebih dulu pilar tanda batas maka akan dilakukan pengukuran untuk proses penerbitan sertifikat, tegas Kepala Kantor Pertanahan TTS itu.
“Kalau tanah tidak mau dicaplok maka harus dipatok dan pasang tanda pilar. Sekarang sistem sudah beda jadi harus tanam pilar baru ukur untuk terbitkan sertifikat," ujarnya.
Menurut Alise Damaris Libing, untuk kegiatan Gemapatas hari ini dilakukan penanaman pilar yang dilakukan di Desa Niki-Niki Un dan Desa Enoneten dengan masing-masing 200 pilar. Dirinya berharap agar Kepala Desa yang lebih dekat dengan masyarakat dapat menggerakkan semua masyarakat untuk tanam pilar pada aset tanah mereka agar bisa dilakukan proses sertifikasi tanah.
Dalam kesempatan yang bersamaan, Sekda TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa program Gemapatas masuk rekor muri penanaman 1 juta pilar di seluruh Indonesia. Sehingga dengan adanya program Gemapatas merupakan kemudahan, karena masyarakat tidak perlu pakai pilar namun bisa menggunakan kayu yang dicat merah sehingga saat pengukuran petugas tidak mengalami kesulitan.
“Kita sangat dukung dan memberikan apresiasi atas program ini karena semua tanah masyarakat ditanam pilar selanjutnya ditindaklanjuti dengan mengurus sertifikat," ujarnya.
Lanjutnya bahwa jika sudah ada sertifikat maka sudah jadi milik yang sah karena itu peran serta masyarakat dalam program ini.
Sekda TTS juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini, dengan tetap sehingga menghindari konflik. Ia juga meminta para kades harus sosialisasi kepada masyarakat terkait program tanda batas.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Sekda TTS, Drs Seperius Edison Sipa, Kadis PRKP Ot Tahun, Camat Oenino Edi Nenabu dan sejumlah kepala desa, perwakilan Bank, penerima sertifikat PTSL, Tokoh Adat, tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama, serta tokoh pemuda.(*).
Posting Komentar