Kajari TTU, Pimpin Proses Damai Kasus Pencurian HP Iphone 8


Berita-Cendana.com- TTU,- Proses perdamaian kasus pencurian handphone merk Iphone milik Karline Fina Suni berlangsung dipimpin  oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. dengan didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H.


Demikian disampaikan oleh Kajati TTU melalui Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip.SH bahwa  bertepatan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Pencurian pada Kamis, (02/02/2023).


Proses perdamaian tersebut ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20)  oleh Oktovianus Suni selaku tersangka dan Anastasia Karlina Fina Suni selaku korban dan Syrilus Suni selaku Pendamping korban, Robertus Salu, S.H., M.H. selaku Penasihat Hukum, RANDY VALENTINO NEONBENI, IRMINA LETU, AGUSTINUS SIO SUNI selaku Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU.


Menurutnya, akibat perbuatan tersangka tersebut di atas, korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, tulis Hendrik.


Lanjutanya, dalam proses upaya perdamaian turut hadir dalam  tersangka OKTOVIANUS SUNI dan keluarga, korban ANASTASIA KARLINA FINA SUNI Alias KARLIN beserta keluarga korban, Penasihat Hukum tersangka ROBERTUS SALU, S.H., M.H., Penyidik Polres TTU dan tokoh masyarakat.


Hari ini  Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan administrasi untuk laporan kepada pimpinan  secara berjenjang untuk mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya RJ.(*).



0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot