Kajari TTU Eksekusi Kasus Korupsi Alkes ICU, Kerugian Negara Capai 2 Milyar Lebih


Berita-Cendana.Com - TTU,- Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila SH, MH melalui Kasi Pidsus Andrew Keya, SH menjelaskan bahwa eksekusi kasus korupsi alkes berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU. TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.392.919.120.- (dua milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu seratus dua puluh rupiah). 


Demikian disampaikan oleh Kajati TTU melalui Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip.SH bahwa Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah mengeksikusi  perkara Tindak Pidana korupsi di Lapas Kelas 1A Padang pada Kamis, (02/02/2023).


Dalam eksekusi tersebut, terpidana Iswandi Ilyas menjalani pidana pokok selama 4 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subs 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.014.620.553 subs 3 tahun penjara sedangkan terhadap terpidana Ferry  Oktaviano menjalani pidana pokok selama 4 tahun 6 bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000 subs 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 66.535.117 subs 2 tahun dan 3 bulan penjara. 


Menurutnya, "tindak pidana korupsi paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat kesehatan ICU non E-katalog, alat kesehatan ponek khusus maternal non E-katalog dan alat kesehatan ponek khusus neonatal non E-katalog. Korupsi alat kesehatan Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano dieksekusi Jaksa," tulis S. HendrikTiip.SH. 


Lanjutnya bahwa eksekusi tersebut dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kuapng tanggal 19 Desember 2022 terhadap kedua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).  Eksekusi terhadap kedua terpidana terlaksana di Lapas Kelas 1A Padang karena kedua terpidana saat ini sedang menjalani masa pidana dalam perkara lain di Lapas Kelas 1A Padang. 


Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila SH, MH melalui Kasi Pidsus Andrew Keya, SH menjelaskan bahwa eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU  Nomor: PRIN-51/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: PRIN-52/N.3.12/Fu.1/02/2023 tanggal 01 Februari 2023.


Untuk diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap empat orang terpidana lainnya yaitu Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan AGUS Sahroni dalam perkara yang sama sedangkan terhadap satu orang terdakwa lainnya yakni dr. I WAYAN NIARTA belum dilaksanakan eksekusi karena saat ini masih dilakukan upaya hukum.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot