Yupiter Pah, Akhirnya Pakai Rompi Orange


Berita-Cendana.Com- TTS,- Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan Yupiter Pah akhirnya juga memakai rompi orange atas kasus penganiayaan salah satu stafnya pada waktu lalu.


 Demikian disampaikan oleh Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Helmi Wildan, SH saat Tim media ini melakukan konfirmasi pada Senin, (09/01/2023).


Menurut Kasat Reskrim, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yupiter Pah terhadap stafnya sudah P21 pada bulan Oktober, namun yang bersangkutan selalu beralasan sakit sehingga tidak di proses. Berkas perkara sudah penyerahan tahap II sebanyak tiga kali ke Kejaksaan Negeri TTS namun tidak dapat diproses, jelas Helmi Wildan, SH.


Lanjutnya,  Yupiter Pah menganiaya stafnya Epy Talan pada bulan Juni 2022 di Desa Tetaf Kecamatan Kuatnana pada saat acara akbar. Kasat Reskrim juga sudah meminta pelaku untuk melakukan pendekatan kepada korban agar dilakukan restorasi justice, namun tersangka pun tidak melakukan pendekatan apa pun kepada korban, jelas Helmi Wildan.


Sehingga berkas perkara dilimpahkan berkas perkara penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. 


"Proses penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti Yupiter Pah berlangsung sejak Pukul 08:00 wita namun terkendala karena tersangka dan petugas medis dokter Puskesmas Kota Soe masih  berkelit dengan alasan tersangka masih sakit dan akan dirujuk ke RSUD Soe, sehingga sempat terjadi perdebatan panjang antara penyidik dan petugas medis," beber Kasat Reskrim itu.


Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri TTS Andarias D. Oranay, SH., MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Santy Efraim, SH, kepada media di ruang kerjanya Senin, 09/01 sore bahwa kasus tersebut sudah cukup lama bahkan korban pun telah bersurat ke Kejati NTT dan Kejari TTS sudah mendapat teguran keras atas kasus ini, sehingga kali ini tidak boleh ada yang bermain dengan kasus seperti ini.  Tangkap tersangka dan langsung tahan, tegasnya.


Menurut Santy Efraim,  tersangka berkelit tidak mau ditahan sejak pukul 14:00 wita setelah diserahkan oleh penyidik, namun Jaksa menjelaskan bahwa untuk membuktikan tersangka sakit atau tidak, maka ada alat medis untuk mendeteksi.


"Tetapi hanya sekedar bapak jelaskan ini alasan, silahkan nanti misalnya bapak sakit, kami ada petugas yang menjemput bapak untuk merawat bapak," beber Santy.


Lanjut Santy bahwa terhadap kasus ini masuk penganiayaan berat terhadap korban sebagaimana hasil visum dokter maka tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, jelas Santy Efraim.


"Dikatakan saat penyerahan nyaris gagal lagi karena tersangka sempat ribut dengan JPU yang menangani dengan alasan kaki kram-kram dan hipertensi namun kami selaku Kasi Pidum turun tangan dan menjelaskan ke tersangka bahwa pada surat keterangan dokter yang bapak bawah ini menerangkan bahwa pasien tidak ada pengeluhan sehingga dasar surat keterangan dokter ini kami tahan bapak agar proses kasus ini secepatnya selesai dan bapak punk fokus menghadapi kasus ini di persidangan," jelasnya.


Pantauan tim wartawan di sela proses penyerahan sejak pukul 11:00 wita di Puskesmas Kota Soe dan hingga pukul 13. 00 wita tersangka digiring ke Kejari TTS, proses cukup alot hingga pukul 16:45 wita sore.  Tersangka berhasil ditahan dengan dikenakan rompi orange digiring ke mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Kelas 2B Oetimu Soe TTS, NTT.(BCC/Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot