Berita-Cendana.Com- Kupang,- Pembangunan Stadion mini yang terletak di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS) Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibangun sejak Tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 3,3 Miliar, akhir-akhir ini menjadi perbincangan di masyarakat maupun di media sosial, tanggapannya sangat beragam.
Bahkan sejumlah anggota DPRD Kota Kupang juga ikut-ikutan menolak pemberian nama A. D. Riwu Kore pada lapangan sepakbola itu. Menanggapi polemik tersebut, beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kelurahan NBS bereaksi dengan keras, bahkan mereka membeberkan sejumlah fakta sejarah tentang jasa yang ditinggalkan sosok Almarhum A. D. Riwu Kore.
Salah satu tokoh masyarakat NBS, Welem Radja mengatakan bahwa dirinya menjadi saksi sejarah kehidupan masyarakat Nunbaun Sabu selama puluhan tahun, pandangan Welem sederhana sekali, siapa yang menabur pasti menuai dan menurutnya tidak ada persoalan jika stadion mini tersebut diberi nama A. D. Riwu Kore, karena beliau merupakan sosok yang berjasa mendirikan SDI Nunbaun Sabu, bahkan A. D. Riwu Kore menjadi Kepala Sekolah pertama di sekolah tersebut.
“Bapak A. D. Riwu kore adalah teman guru saya, kami bersama-sama membangun sekolah tersebut, sehingga sosok beliau layak diberikan tanda jasa dan penghargaan, jadi tidak ada yang salah dengan nama stadion mini itu,” ujar Welem yang ditemui di kediamannya, Rabu (18/01/2023).
Welem juga menyampaikan bahwa sosok A. D. Riwu Kore dikenal sebagai seorang yang berani bertaruh pada prinsip hidup yang dianutnya tentang nilai dan kebenaran. Ia mengisahkan bahwa suatu ketika ada beberapa oknum mafia tanah yang hendak mengambil secara sepihak dua bidang tanah milik dua Sekolah Dasar di NBS dan satu bidang tanah yang lokasinya saat ini sedang dibangun stadion mini tersebut.
Sial bagi para mafia di Jaman itu, sebab yang akan mereka hadapi terlebih dahulu adalah A. D. Riwu Kore penjaga serambi NBS yang dikenal berani menentang para mafia tanah yang hendak mengambil tanah-tanah tersebut, "beliau layak diberikan tanda jasa di lapangan mini tersebut. Pemberian tanda jasa di stadion mini tersebut bukan karena dia adalah ayah dari mantan walikota Jefri Riwu Kore, bukan itu, tapi dia banyak berbuat untuk kampung ini," ujar Welem.
“dulu saya bersama beliau, biar susah-susah kami tetap mempertahankan tanah di sekolah dan tanah lapangan mini yang sedang dibangun ini dari para mafia, kami juga bersama para siswa menanam pohon di pekarangan sekolah dan di stadion mini itu, jadi saya tau dengan jelas siapa sosok A. D. Riwu Kore di NBS,” tegasnya.
"Kan bukan hanya A. D. Riwu Kore saja yang namanya diabadikan di kampung ini, tetapi banyak tokoh masyarakat yang berjasa di NBS dijadikan nama jalan dan beberapa nama gang," tutup Welem.
Sementara itu, di tempat yang berbeda salah satu tokoh agama sekaligus ketua LPM di Kelurahan NBS, Pendeta Yehezkiel Hede, menyampaikan bahwa penamaan lapangan mini tersebut telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, dan melalui kesepakatan bersama masyarakat Kelurahan NBS.
Kami heran juga, mengapa ada yang masih membuat polemik soal nama lapangan tersebut. "Karena kami mendengar gosip-gosip seperti ini, maka langkah yang diambil oleh sejumlah masyarakat NBS adalah mendatangi kelurahan untuk melakukan kesepakatan untuk bertemu dengan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang untuk mencari solusi terkait masalah penamaan stadion mini tersebut," kata Pendeta Hede yang juga menjabat sebagai Ketua LPM Kelurahan NBS.
”Kami sudah menyerahkan hasil Musrenbang kelurahan ke Pemerintah Kota Kupang dan Dispora, kami soroti hal ini untuk kami pertanyakan kepada pemerintah mengapa mempermasalahkan nama A. D. Riwu Kore yang sudah dipasang di stadion mini itu, kenapa harus dipermasalahkan hal sederhana seperti itu,” tandasnya.
Pendeta Yehezkiel Hede juga menyampaikan bahwa dirinya bersama masyarakat akan tetap mempertahankan nama A. D. Riwu Kore untuk diabadikan menjadi nama stadion mini tersebut, karena ia banyak berjasa untuk Kelurahan NBS.
”Bapak A. D. Riwu Kore orang yang sangat berjasa bagi kami masyarakat NBS, sehingga beliau layak diberikan penghargaan. Kalau sampai Pemerintah dan DPRD Kota Kupang tetap bersikeras untuk mengganti nama stadion mini tersebut, kami masyarakat NBS akan menolak dengan tegas," ujar Pendeta Hede.
Pendeta Hede juga menegaskan, bahwa jika DPRD bersikeras untuk mengganti nama lapangan tersebut maka masyarakat akan mengambil langkah berbeda dengan menghancurkan lapangan tersebut, "kami akan mempertahankan nama yang sudah ada, tetapi kalau pemerintah dan DPRD tetap bersikeras dan memaksa untuk menggantinya dengan nama lain, minta maaf, terpaksa kami akan bongkar lapangan tersebut” pungkasnya.(*).
Posting Komentar