Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Kunjungan 2 hari PM Anwar Ibrahim ke Indonesia, salah satunya membahas kerjasama perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Migrant Watch menaruh harapan besar dalam pertemuan tersebut menindak praktik pungutan liar yang dilakukan Visa Malaysia Agency (VIMA) yang melanggar MoU dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
"Ada praktek haram dilakukan sebuah agency asal Malaysia bernama VIMA beroperasi di wilayah NKRI mengeruk keuntungan secara kotor yang harus disampaikan oleh Presiden Jokowi ke Perdana Menteri Anwar Ibrahim. Hal tersebut jelas-jelas melanggar MoU kerjasama perlindungan Pekerja Migran dan juga mengangkangi kedaulatan NKRI," kata Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan ke Media, Jakarta (8/01/2023).
Diketahui dalam surat edaran disebarkan oleh VIMA dan bukti di lapangan bahwa per 2 Januari 2023, biaya pengurusan visa sebesar Rp 1.115.600. Aznil menjelaskan bahwa biaya tersebut bertentangan dengan MoU Ketenagakerjaan antara Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 1 April 2022. Pada pasal 11 ayat 2 berbunyi tidak boleh dibebankan ke PMI dan mesti dibayar di Malaysia.
"Dalam MoU dinyatakan bahwa biaya-biaya yang ditimbulkan dalam kerjasama ketenagakerjaan migran Indonesia - Malaysia akan menjadi beban pihak employer dan dibayar penuh di wilayah hukum Malaysia. Namun faktanya dipungut di Indonesia dan dibebankan kepada PMI. Ini semestinya harus diberantas dan VIMA telah memungutnya mesti ditangkap," katanya tegas.
Sebelumnya, PMI untuk mengurus visa di Kedubes Malaysia di Jakarta dan konsulat dengan total biaya RM15 atau setara Rp 53.000 pada nilai tukar kurs sekarang.
"Ada pembengkakan biaya yang berlipat-lipat ganda, 23 kali lipat pengurusan visa yang sebelumnya hanya Rp. 50.000 menjadi Rp. 1.115.600. Ini bancakan yang sangat biadab dilakukan oleh agency VIMA. Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Anwar Ibrahim harus tahu ini, bahwa ada praktek menghisap darah PMI,"tegasnya.
Aktivis 98 ini meminta pemerintah tegas untuk menghentikan proses penempatan PMI sambil menunggu kesepakatan lebih lanjut.
"Sampai menunggu clear (ada keputusan bersama), pemerintah seharusnya menghentikan sementara pelayanan penempatan PMI ke Malaysia. Per tanggal 9 Januari, KBRI semestinya buat sementara melarang mengendorse job order dan BP2MI melarang menerbitkan SIP 2 MI. Apakah VIMA ini diberantas atau merevisi MoU untuk melegalkan praktek VIMA, agar kita tidak jadi bangsa munafik," jelasnya.
Posting Komentar