Pemda Kabupaten Bandung Melarang Warganya Bekerja ke Luar Negeri adalah Penjahat Kemanusiaan

Ket. Foto: Istimewa 


 Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Migrant Watch prihatin atas kebijakan pemerintah Kabupaten Bandung tidak menerbitkan rekomendasi penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) sektor informal, seperti domestic worker atau rumah tangga. 


Pelarangan itu lahir dari kebijakan Bupati Bandung pada tahun 2011, meski pemerintah pusat membuka kesempatan bagi pencari kerja migran sektor domestik tersebut. 


"Kami sangat menyayangkan mindset sesat Pemkab Bandung tidak melayani warganya berproses bekerja ke luar negeri di sektor domestik. Kok orang bekerja benar dilarang. Ini adalah kejahatan kemanusiaan membunuh hak dasar manusia mencari nafkah.  Ini juga kategori tindakan kriminal melanggar UU No 17 tahun 2018," ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan ke media, Jakarta (12/01/2023).


Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Migrant Watch akan melakukan langkah hukum mengadvokasi korban calon pekerja migran Indonesia atas dihambatnya hak warga negara Indonesia bekerja ke luar negeri.


"Untuk efek jera agar pejabat tidak sewena-wena, kasus ini akan dibawa oleh LBH Migrant Watch mengadvokasi korban CPMI untuk melakukan tuntutan pidana  pelanggaran Pasal 84 ayat 2, UU No. 18 tahun 2017,  dimana bisa dituntut penjara 5 tahun,"  ujar Aznil tegas.


Sebagaimana diketahui,  Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Agustini Saputri saat di hubungi, Rabu (28/12/2022) menjelaskan, sejak 2011 pemerintah Kabupaten Bandung tidak menerbitkan rekomendasi penempatan PMI sektor informal sejalan dengan larangan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menempatkan PMI di sektor domestik worker ke 12 negara di Timur Tengah.


Ketentuan itu diperkuat oleh instruksi/pernyataan Bupati Bandung pada tahun 2011. Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih berlaku, meski pemerintah pusat telah membuka penempatan PMI informal untuk sektor domestic worker ke Taiwan dan Malaysia.


Dari pengamatan di LTSA yang berada di Mall Pelayanan Publik, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (28/13/2022) diperoleh informasi bahwa pencari kerja yang berminat untuk bekerja di sektor informal selalu ada bahkan terkesan para pencari kerja tersebut cenderung memaksa untuk bisa bekerja di sektor informal di luar negeri.(*).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot