Berita-Cendana.Com- TTU,- Korupsi dana desa, berkas perkara Bernadus Sasi Kepala Desa Fatutasu TTU sudah dilimpahkan JPU dan siap disidang. Demikian rilis diterima media dari Kejari Kabupaten TTU, Kepala Seksi Intelijen S. Hendrik Tiip. SH pada hari Kamis, 05/01/2023.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari TTU limpahkan berkas perkara korupsi dana desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2015-2021.
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU dan diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang.
"Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut maka kami selaku Penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara dimaksud,".
Diperkirakan minggu depan perkara tersebut akan segera disidangkan dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Perlu diketahui bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pihak lainnya telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.728.674.035,61 atau setidak-tidaknya jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.
Selain pelimpahan berkas perkara sebelumnya pada hari yang sama Penuntut Umum juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang.
Proses pemindahan tahanan tersebut berjalan lancar, tujuan pemindahan tahanan dilakukan untuk memperlancar proses persidangan ke depan nantinya.(*).
Posting Komentar