Berita-Cendana.Com - TTS,- Belakangan ini tersiar kabar beredar luas di kalangan masyarakat atas kelakuan oknum guru yang mengajar di salah satu SMK Kristen di TTS diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sejak tanggal 10 Januari 2023 yang ditujukan kepada ketua Yayasan Tois Neno.
Oknum guru tersebut diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur 17 tahun. Pendiri Sekolah Surati Pengurus Yayasan Tois Neno. 25/01/2023.
Demikian kutipan surat laporan pendiri sekolah SMK Kristen, Agustinus Banamtuan, dimana korban mengenyam pendidikan pada lembaga tersebut, tertanggal 24 Januari 2023. Oknum guru tersebut layaknya disebut sebagai predator.
Diketahui korban dengan inisial (V.O) alias mawar adalah salah satu siswi pada salah satu SMK Kristen di Kabupaten TTS. Begini kronologis berdasarkan press release yang diterima media ini dari pendiri sekolah, Agus Banamtuan S.H.
Surat setebal 4 ( empat ) halaman dengan pelapor adalah pendiri sekolah yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Tois Neno, Nomor : Istimewa, Perihal Laporan tentang persetubuhan guru dengan anak sekolah.
Surat tanpa lampiran tersebut mengurai kronologis kejadian bahwa pada jam 11 malam oknum guru berinisial (SR) menjemput anak sekolah atau siswa katakan saja Bunga di rumahnya, setelah keluar dari rumah pintu rumah digembok dari luar pada saat orang tua (ayah) merasa untuk buang air kecil pada jam 12 malam maka pintu terkunci sehingga sempat bertanya siapa yang tutup pintu dari luar dan mama atau ibunya korban terbangun dan langsung mengecek korban ternyata korban tidak ada di dalam kamar tersebut, tulisannya.
Lanjut, setelah anak (korban) tidak berada di kamar maka orang tua keluar dari pintu lain dan mencari di sekitar tetangga tetapi korban tidak diketahui keberadaannya, sepanjang malam tersebut orang tua tidak bisa dapat tidur dan pada jam 4 dini hari maka anak tersebut (korban) kembali ke rumah.
Bahwa setelah korban masuk kedalam rumah maka orang tua terbangun dan menanyakan kepada anaknya (korban), " kamu dari mana" dan terus didesak oleh kedua orang tuanya.
Korban setelah didesak oleh orang tuanya maka korban menyampaikan secara jujur bahwa "pada jam 11 malam saya dijemput dan dibawa pergi oleh pak guru yang berinisial SR ke kantornya di salah satu tempat di Niki-niki sehingga baru di antar pulang jam 4 subuh," bebernya.
Lanjut pendiri SMK Kristen (pelapor) mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru dan siswa tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku bahkan sangat bertentangan dan merusak nama baik Gereja Masehi Injili Di Timor, Yayasan Tois Neno, Marwa Lembaga Pendidikan Kristen serta orang tua anak tersebut, bebernya.
Lanjutnya bahwa lembaga-lembaga pendidikan kristen merupakan cerminan kristus sehingga setiap guru, pegawai dan siswa-siswa memiliki kewajiban moral untuk menjaganya," tulis Pelapor yang adalah salah satu pengacara kondang di TTS.
Masih pelapor, perbuatan oknum guru tersebut di atas telah melanggar undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 dan UU RI No.35 Tahun 2014 khususnya pasal 1 ayat 2 menyatakan hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara dan pemerintah. Pasal 1 ayat 15a yang mengatakan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Ditambahkan pelapor bahwa perbuatan oknum guru tersebut juga bertentangan dengan undang-undang RI No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen antara lain.
"Pasal 1 ayat 1 menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar dan membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah,".
Lanjut ditambahkan sang pendiri sekolah (pelapor) bahwa tindakan oknum guru tersebut bertentantangan dengan kode etik guru Indonesia, dalam melaksanakan profesi guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa kode etik guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan berperilaku yang mengejawantahkan dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-putri bangsa, tulis pelapor.
Dalam tuntutannya, Pendiri sekolah (pelapor) menyampaikan hal-hal: Bahwa oknum guru berinisial SR diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan diberhentikan dengan tidak hormat dari SMK Kristen tersebut sejak surat ini disampaikan sebab perbuatan guru tersebut persis seperti manusia yang merusak dan membunuh masa depan anak-anak bangsa (predator) juga mencoreng nama baik orang tua korban, Gereja Masehi Injili Di Timor ( GMIT ) dan Yayasan Tois Neno.
Ketua Yayasan Tois Neno Martinus Banunaek. BA, ketika dihubungi awak media via WhatsApp pribadi sekitar pukul 09 : 32 Wita tidak merespons hingga berita ini ditayang.(*).
Posting Komentar