Berita-Cendana.Com- TTU,- Proses Perdamaian tersangka pencurian barang di Kantor UPTD KPH Resor II Noemuti TTU berhasil dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Telah berlangsung proses perdamaian dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Demikian disampaikan Kajati TTU melalui Kepala Seksi Intelijen, S.Hendrik Tiip.SH Pada hari Rabu, (28/2022) sekitar pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 12.00 wita bertempat di Aula Kejati TTU.
Menurut Kepala Seksi Intelijen S.Hendrik Tiip.SH bahwa pelaksanaan proses perdamaian dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ROBERTH JIMMY LAMBILA, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator MUHAMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. dan ACHMAD FAUZI, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTU, tulisnya.
"Hadir dalam kegiatan tersebut tersangka an.GREGORIUS TAIMENAS alias GORIS alias BARON dan keluarga, HENDRIKUS FERDINANDUS C. RODJA selaku kuasa korban, Penasihat Hukum tersangka, Penyidik dari Polsek Noemuti dan tokoh masyarakat, serta Duta Kejaksaan Negeri TTU," jelasnya.
Lanjutnya bahwa hal itu ditandai dengan penandatangan Berita Acara Perdamaian berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku GREGORIUS TAIMENAS alias GORIS alias BARON selaku tersangka dan HENDRIKUS FERDINANDUS C. RODJA selaku kuasa korban, VICTOR MANBAIT, S.H. selaku Penasihat Hukum, YAKOBUS FERNANDES, DOMINIKUS TAIMENAS dan RANDY VALENTINO NEONBENI selaku Tokoh Masyarakat, MUHAMMAD MAHRUS SETIA WIJAKSANA, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, serta para Duta Kejaksaan Negeri TTU, tegasnya.
Kronologis Kasus Pencurian
"Berawal saat tersangka bekerja sebagai tukang sensor kayu untuk pembuatan rumah pohon di hutan wisata Oeluan dengan hasil bagi rata, namun setelah pembuatan rumah pohon sudah jadi, hasil bagi rata yang tersangka terima tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan pada awal dengan korban, sehingga membuat tersangka merasa sakit hati. Kemudian tersangka mengambil barang-barang yang ada di kantor UPTD KPH Resor II Noemuti dengan cara tersangka mengamati keadaan kantor UPTD KPH Resor II Noemuti yang dalam keadaan sepi dan tidak dihuni serta tidak ada penjaganya, pintu dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Setelah itu tersangka membuka pintu utama bagian depan lalu tersangka masuk ke gudang mengambil barang yang ada di dalam gudang itu, berupa 1 (satu) rol selang semprot warna kuning tipe HIGH PRESSURE SPRAY HOSE 8,5 mm 120 BAR, dan 1 (satu) unit mesin pencuci kendaraan merk MATSUMO TOP PLATINUM 6.5HP warna kombinasi hitam orange yang ada di depan wc kantor dekat dengan pintu belakang, kemudian tersangka mengeluarkan barang-barang tersebut melewati pintu depan dan membawanya ke rumah melewati dalam hutan, sedangkan mesin cuci kendaraan itu tersangka naikkan ke atas motor dengan meminta bantuan teman tersangka bernama YANUS SILAB untuk dibawa ke rumah tersangka yang berjarak sekitar 1 (satu) kilo meter dari tempat kejadian,".
Barang-barang yang tersangka ambil tersebut lalu tersangka jual dan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan membiayai pengobatan isterinya yang sedang sakit.
Akibat perbuatan tersangka, kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan menderita kerugian sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah). Sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Karena proses perdamaian ini berhasil, maka Kejari TTU akan mengirimkan permohonan RJ kepada Bapak Jaksa Agung melalui Bapak Kajati NTT untuk meminta persetujuan apakah dapat atau tidaknya permintaan RJ disetujui. Hari ini juga kami segera kirimkan kepada pimpinan di Kejati dan di Kejaksaan Agung.(*).
Posting Komentar