Berita-Cendana.Com- Jakarta,- Migrant Watch sangat menyayangkan pernyataan Anggota DPR-RI Komisi IX Saleh Partaonan Daulay pada RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Kepala BP2MI maupun anggota DPR RI Komisi IX (7/12/2022).
Menurut Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan bahwa pernyataan Saleh mengatakan malu mengirim tenaga kerja Indonesia ke luar negeri merupakan pernyataan picik dan kolot.
"Inilah cara mindset dan kualitas seorang anggota dewan yang mengurus negara tidak mengerti bidang ketenagakerjaan yang diembannya. Mengatakan malu mengirim tenaga kerja ke luar negeri adalah pemikiran kolot dan picik. Dia mesti banyak bergaul ke dunia internasional agar dia tahu dunia ketenagakerjaan migran adalah hukum pasar global yang saling membutuhkan. Semua negara bebas melakukannya," kata Aznil ke media, Jakarta (8/12/2022).
Aznil Tan menjelaskan bahwa warga negara Indonesia bekerja bukan saja dilandasi karena kurang tersedianya lapangan pekerjaan dalam negeri, namun juga faktor meningkatkan kesejahteraan dan mendapatkan pengalaman baru.
"Orang bekerja ke luar negeri bukan saja karena tidak dapat pekerjaan di Indonesia tetapi juga faktor gaji lebih tinggi dan mendapatkan pengalaman baru. Di Indonesia, jabatan PRT cuma paling tinggi Rp 2,5 juta, sementara di negara luar bisa Rp 5 juta sampai 10 juta ditambah perlindungan dan jaminan sosial lebih bagus dibandingkan Indonesia," jelasnya.
Resesi global seharusnya pemerintah diminta pro aktif merebut peluang kerja di luar negeri.
"Bonus demografi dengan tenaga kerja melimpah di miliki oleh Indonesia sebenarnya bisa menjadi kekuatan mengatasi resesi global yang akan menghantam Indonesia. Makanya PMI harus dimudahkan dan adaptif terhadap pasar kerja dunia. Pemikiran pak Saleh itu berbahaya dan anti penempatan," jelasnya.
Lebih lanjut Aznil Tan menjelaskan mengenai biaya-biaya penempatan tidak bisa semua negara bisa menerapkan zero cost, seperti negara-negara Timur-Tengah dan Malaysia.
"Kepicikan lain dari Pak Saleh ini adalah memaksakan semua negara harus menanggung biaya penempatan PMI. Kalau begitu, berarti dia menyuruh menutup semua negara penempatan kecuali negara Timur-Tengah dan Malaysia yang menerapkan 'zero cost'. Sedangkan prinsip ketenagakerjaan dunia adalah negara lain mempunyai ketentuan sendiri tidak bisa Indonesia intervensi," katanya lebih lanjut.
Aznil Tan mengatakan banyak keliru mengartikan pasal 30 pada UU No. 18 Tahun 2017 mengenai Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan.
"Tafsir Pasal 32 saja, dia sudah keliru. Pembebasan Biaya Penempatan diamanatkan UU Nomor 18 Tahun itu bukan berarti seluruh biaya. Komponen biaya penempatan itu tidak termasuk komponen biaya jati diri dan kompetensi. Biaya penempatan itu karena suatu permintaan ideal maka ketentuannya diatur oleh Kepala BP2MI setelah melakukan negosiasi ke negara penempatan," jelas dia.
Aktivis 98 ini mencurigai, Anggota DPR-RI Komisi IX Saleh Partaonan Daulay membawa pesanan dari kelompok tertentu untuk menggolkan kepentingannya.
"Argumentasinya yang lemah dan memaksakan konstruksi pemikiran dia, saya curiga pernyataan pak Saleh ini seperti membawa kepentingan dari kelompok tertentu untuk menggolkan kepentingannya. Negara-negara tidak menetapkan zero cost ditutup dan cuma negara Timur-Tengah dan Malaysia yang dibuka," pungkas Aznil Tan.(*).
Posting Komentar