Berita-Cendana.Com - Malaka,- Merasa tertipu oleh SMS Finance Atambua. Theodorus Mau didampingi Kuasa Hukum Ma Putra Dapatalu, SH dan Norbertus Keho Bria, SH resmi membuat Laporan di Polres Malaka. Demikian disampaikan kepada media ini pada hari Rabu, 28/12/2022.
Kuasa Hukum Theodorus Mau, Ma Putra Dapatalu, SH menjelaskan bahwa kliennya merasa ditipu oleh beberapa orang Depkolektor dari SMS Finance Atambua cabang Kupang yang berawal dari menghampiri kliennya dengan alasan ingin mengecek mobil Suzuki Pickup Carry warna putih yang digunakan korban.
Depkolektor kemudian melihat nomor rangka tetapi kliennya menjelaskan kalau ini mobil pribadinya dan tidak mungkin dirinya tidak tahu, semuanya lengkap di dalam STNK. Kemudian timbul perdebatan antara Depkolektor dan Theodorus.
Depkolektor pun memaksakan untuk membawa Mobil tersebut ke Kupang, kemudian menipu Theodorus Mau untuk ikut ke Kupang dan sampaikan keluhannya nanti di Kupang dan setelah pengecekan nomor rangka mobil sudah bisa dibawa pulang, akhirnya Theodorus Mau pun mengikuti apa yang disampaikan oleh depkolektor yang tidak jelas identitasnya itu.
Theodorus pun langsung mengambil tas dengan membawa uang senilai Rp. 14.000.000 serta Hp Samsung senilai kurang lebih Rp. 3.000.000 di dalam tas kecil miliknya. Sesampainya di Kupang depkolektor tersebut meminta Theodorus Mau untuk menunggu di luar dan menunggu dari malam hingga pagi tapi tidak ada jawaban dan mobil tersebut dimasukkan ke dalam gudang.
Merasa tertipu Theodorus Mau pun bertanya ke SMS Finance Atambua kemudian dijelaskan kalau dirinya sudah menunggak 3 bulan jumlah nominal per bulan Rp. 3.336.000 jadi siap uang untuk bayar saja.
Setelah mendapat penjelasan itu Theodorus Mau pun mengikuti apa yang disampaikan oleh SMS Finance Atambua atas nama Marsel. Theodorus kemudian membawa uang tersebut tetapi Marsel menjelaskan bahwa dirinya harus melunasi semua hutang baru bisa ambil mobil kalau tidak akan dilelang. Theodorus Mau pun tidak mampu untuk menebus karena ia hanya berpikir hanya menunggak bayar 3 bulan saja.
Kuasa Hukum Ma Putra Dapatalu, SH mengatakan bahwa kliennya boleh membayar sesuai perjanjian awal yaitu Rp. 3.336.000 saja sisa ditambah keterlambatan kemarin kalau minta untuk pelunasan langsung tidak bisa apalagi kliennya orang kurang mampu, kehidupan sehari-hari hanya muat barang itu pun kalau ada muatan dan juga waktu penarikan mobil kemarin pun itu secara ILEGAL dan tidak SAH.
Ada beberapa syarat penarikan mobil yaitu, Identitas Depkolektor, surat tugas, berita acara pengambilan mobil, Surat jaminan fidusia dari Pengadilan, SPPI Depkolektor dan Penjelasan sisa utang.
Apalagi mobil itu atas nama pribadi bukan milik orang lain jadi tidak segampang itu untuk melakukan Penarikan mobil secara Paksa terhadap kliennya ada aturan tersendiri bawa surat Eksekusi jaminan fidusia dari pengadilan baru bisa membawa mobil tersebut.
Ma Putra Dapatalu, SH meminta Penyidik Polres Malaka untuk segera memanggil Depkolektor tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Masalah tersebut bisa dikatakan tindak Pidana Penipuan, Perampasan bahkan lebih lengkapnya lagi tergolong Penggelapan karena membujuk seseorang untuk menyerahkan barang yang bukan miliknya, di tambah lagi uang milik Theodorus Mau hilang beserta Hp yang disimpan dalam mobil tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan belum dapat mengkonfirmasi Depkolektor dan SMS Finance karena Depkolektor tersebut juga identitasnya belum di peroleh. (*).
Posting Komentar