Berita-Cendana.Com- Kupang,- Sudah menjadi komitmen dari PT Bank Pembangunan Daerah (PT. BPD) Nusa Tenggara Timur, untuk menerapkan manajemen bersih, serta zero tolerance terhadap suap. Atas kerja kerasnya serta komitmen menerapkan prinsip ini, maka Bank NTT terus menerapkan ISO 37001:2016. Demikian disampaikan oleh Humas Bank NTT pada hari Kamis, 15/12/2022
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang tertuang dalam ISO 37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi/perusahaan baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. Standar ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada organisasi/perusahaan bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap suap, pungli dan gratifikasi. Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai SNI ISO 37001:2016.
ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut. Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi/perusahaan menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, menanggapi penyuapan.
Adapun Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan salah satu bentuk komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan Pelayanan Nasabah dengan motto Melayani Lebih Sungguh yang mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyuapan di lingkungan dan kegiatan bisnisnya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang terus menerus ditingkatkan sehingga pelayanan Nasabah yang disediakan menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
Proses pendampingan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan telah dilakukan dari tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 5 Juli 2022 didampingi oleh PT Gama Management Consulting dan penandatanganan Kick Off Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 telah dilakukan pada 8 Juni 2022 di Hotel Aston Kupang.
Komitmen bersama Dewan Komisaris dan Direksi tentang Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ditandatangani Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur disaksikan oleh OJK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain Komitmen Bersama, Direksi telah menetapkan Kebijakan dan Sasaran Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 untuk diterapkan di seluruh lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 sudah diserahkan kepada manajemen Bank NTT pada Hari Ulang Tahun ke-60 Tahun.
Untuk diketahui, sedikit mengenai resume Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, bahwa dalam mendukung tercapainya tata kelola bank yang sehat bersih dari Suap, Pungli, Gratifikasi bank NTT sudah melakukan beberapa hal:
Proses Pendampingan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dilakukan Oleh PT GAMA Consulting dilakukan dari 5 April s/d 4 Juli 2021.
Proses Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO (SMAP) 37001:2016 dilakukan oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia dilakukan dari 27 Juni s/d 7 Juli 2022.
Ruang lingkup untuk tahapan pertama ini pada Direktorat Kredit dan Divisi Umum akan dilanjutkan pada semua lini di Bank NTT
Penerbitan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 Direktorat Kredit dan Divisi Umum pada tanggal 7 Juli 2022 akan serahkan bertepatan dengan HUT Ke 60 Bank NTT tanggal 17 Juli 2022
Sementara dalam Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 ini, disebutkan yang diregistrasi oleh Bank NTT yakni Jasa Keuangan Perbankan (Divisi Umum Bank NTT), Divisi Kredit Komersial & Menengah Bank NTT, Divisi Supporting Kredit Bank NTT, Divisi Kredit Mikro Kecil dan Konsumer Bank NTT, Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank NTT. (***).
Posting Komentar