Berita-Cendana.Com- Kupang,- Drs. Albert Elias Foenay serahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah di KM 9 Kefamenanu kepada pemerintah daerah melalui Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH selaku Kajari Timor Tengah Utara.
Demikian berlangsungnya kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan di lantai 2 Hotel Sotis Kupang pada hari Senin 12/12/2022.
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan sebanyak 2 Buah yakni SHGB atas nama PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese.
Penyerahan sukarela SHGB ditindaklanjuti oleh Kejari TTU untuk diserahkan kepada Pemda TTU sebagai bagian dari Penertiban Aset Pemda di KM 9.
"Selaku Kajari, saya berterima kasih kepada Bapak Albert Foenay yang telah dengan sukarela menyerahkan sertifikat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari TTU,".
Kegiatan dipimpin Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH didampingi Jaksa Pengacara Negara Paulus Rey Tacoy, SH dan Hendrik Tiip, SH serta dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten TTU Bapak Frans Fay dan staf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU Bapak Madjid Arkiang dan Staf. (*).
Posting Komentar