Berita-Cendana.Com - Kupang,- Pembacaan Putusan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Dinas PU Kabupaten Timor Tengah Utara yang melaksanakan proyek peningkatan irigasi D.I Mnesatbatan Tahun Ajaran 2015 lalu.
Demikian disampaikan melalui WhatsApp pribadinya Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H pada Jumat, 25/ 11/2022.
"Pengadilan Negeri Kupang telah gelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi peningkatan jaringan irigasi D.I. Mnesatbatan TA. 2015 pada Dinas PU Kabupaten TTU," jelas Kasi Intel Kejari TTU.
Menurutnya, sidang pembacaan putusan tersebut yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Derman Nababan, SH, bersama Hakim Anggota, Lisbeth Adelina dan Hakim Mike Priyanto, SH. Turut hadir Andrew Keya, SH selaku JPU, Tim PH masing masing Terdakwa dan juga para terdakwa secara virtual, tulis Hendrik Tiip.
Lanjut Hendrik Tiip bahwa dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim dalam amar putusannya antara lain: 1.Menyatakan perbuatan Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 3. UU Tipikor. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 selama 2 (dua) tahun penjara.
3. Menyatakan terdakwa 1, terdakwa 2 dan terdakwa 3 sebesar Rp. 50 juta subsidà ir 2 bulan. 4. Menyatakan terdakwa II untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 162.728.309 subsidà ir 10 bulan penjara, jelasnya.
Putusan Tersebut dengan terdakwa 1. Pius Wendelinus Laka, ST, Terdakwa 2. Manurung Marianus Sinaga, ST, Terdakwa 3. Dominikus Mene Bano, ST. Terhadap putusan Majelis Hakim, Terdakwa 1 dan terdakwa 3 menyatakan menerima, Terdakwa 2 menyatakan pikir-pikir sedangkan JPU menyatakan sikap pikir pikir, jelasnya. (BCC/Tim).
Posting Komentar