Berita-Cendana.Com -Kupang,- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang lakukan aksi demonstrasi, karena menilai Polda NTT sangat lamban dalam menyelesaikan kasus penembakan DPO di Atambau Kabupaten Belu.
Demikian berlangsungnya aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur pada hari Kamis, 24/11/2022.
PMKRI Cabang Kupang menilai Polda NTT tidak serius dan sangat lamban dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Yano Fay, selaku koordinator lapangan menyampaikan bahwa terkait kasus penembakan di Kabupaten Belu, dirinya melihat tidak ada keseriusan dalam proses penanganan kasus oleh Polda NTT. Kasus ini terkesan sengaja ditutup-tutupi untuk mengalihkan konsentrasi masyarakat agar bisa melupakannya.
Lanjutnya, PMKRI Cabang Kupang akan tetap mengawal persoalan ini sampai pelaku penembakan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Aksi hari bukan untuk memperpanjang masalah, tetapi kami menjalankan fungsi kontrol untuk memastikan sejauh mana proses penyelidikan hingga proses penyidikan,” tegas Yano Fay mahasiswa Fakultas Hukum Unwira itu.
Weli Waldus selaku koordinator umum aksi sekaligus Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI bahwa dalam proses penggerebekan dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pengeroyokan tidak bisa dibenarkan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan sampai mengakibatkan kehilangan nyawa seorang yang hendak ditangkap, pungkasnya.
Hal ini merujuk pada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 13 dengan tegas mengatakan “Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang,”. Artinya penggunaan senjata tidak untuk membunuh orang atau masyarakat sipil yang dalam kasus ini tidak melakukan perlawanan, ungkap Weli Waldus
Sementara itu Marianus Humau selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang mengatakan bahwa aksi hari ini mendesak Kapolda NTT untuk menindak tegas pelaku penembakan sesuai undang-undang yang berlaku. Anggota polisi adalah bagian dari masyarakat sipil bukan militer, artinya ketika ada anggota kepolisian yang melanggar hukum maka wajib dihukum sesuai undang-undang yang berlaku seperti menghukum masyarakat sipil.
“Kami juga mengingatkan Kapolda NTT dalam menyelesaikan kasus ini harus transparan, tidak boleh ditutup-tutupi,”.
PMKRI Cabang Kupang sangat menyesal dengan Kapolda NTT dan Polres Belu bahwa telah membohongi publik NTT terkait pernyataan tanggal 27 September 2022 ketika sampai di TKP korban lari menuju tebing. Padahal setelah dicek video-videonya dan berdasarkan pengakuan saksi mata bahwa di lokasi kejadian (TKP) tidak ada tebing, yang ada hanya hamparan sawah dan rumah warga. Oleh karena itu PMKRI mengutuk keras pernyataan Polda NTT dan Polres Belu yang telah membohongi public NTT.
Inilah 6 Tuntutan masa aksi. Berdasarkan poin-poin itu PMKRI Cabang Kupang menyatakan sikap:
1. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polres Belu dan Polda NTT untuk mengklarifikasi pernyataan yang telah membohongi public NTT.
2. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT menangani kasus ini secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap proses penegakan hukum yang benar.
3. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT agar memberikan sanksi terhadap pelaku penembakan sesuai UU yang berlaku.
4. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT untuk mempelajari lebih dalam dan memahami secara benar UU Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT untuk mencopot Kapolres Belu karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini secara tepat dan benar sesuai Undang-undang yang berlaku.
6. PMKRI Cabang Kupang mendesak Polda NTT untuk mengeluarkan surat SP2HP.
Institusi Polri harus ingat dan patuh akan amanat undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia BAB II tugas dan wewenang pada pasal 13 menjelaskan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. Penegakan hukum dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.(*).
Posting Komentar