Berita-Cendana.com- Kefamenanu- PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu, dan beberapa perwakilan masyarakat C-PTT melakukan aksi akibat hasil perekrutan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Timor Tengah Utara yang dinilai terjadi diskriminasi dan melanggar Peraturan Bupati No. 71 Tahun 2021.
Melalui rilisan yang diterima media, (08/04/22) Ketua Presidium PMKRI Kristoforus Bota menuturkan bahwa hari ini masa aliansi tidak berhasil menemui Bupati Drs. Juandi David dan Wakil Bupati Eusabius Binsasi.
"Kita datang bersama dengan masyarakat dengan tujuan agar mereka dapat menyampaikan aspirasi secara langsung", ujar ketua.
Namun Bupati dan Wakil Bupati hanya menginginkan Perwakilan dari PMKRI 3 Orang, GMNI 3 orang dan perwakilan para calon PTT hanya 2 orang, ungkapnya.
Tambahnya, padahal sudah jelas-jelas selain kajiannya, keluhan yang ingin disampaikan langsung oleh para C-PTT ini tidak sama dan seharusnya, karena Bupati dan wakil Bupati hanya ingin menemui 6 orang masa aksi dan 2 orang C-PTT, tuturnya.
Lanjut Kristo, PMKRI menilai bahwa ada suatu ketakutan besar yang PEMDA alami saat ini hingga tidak beranikan diri untuk menemui massa aksi dan juga para C-PTT.
"Kita menilai bahwa ada suatu ketakutan besar yang dialami oleh pemimpin daerah hari ini sehingga tidak beranikan diri untuk menemui kita. Sebab, kita dari PMKRI menduga bahwa Pemimpin daerah Kabupaten TTU hari ini secara sengaja membangun konspirasi buruk untuk menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat melalui kebijakan yang sarat kepentingan dan non prosedural serta tidak mempertimbangkan asas kemanusiaan", Kesal Kristo. (*).
Posting Komentar