Pemilik Akun FB Fat Iba Seran Dipolisikan

Berita-Cendana.com- Malaka,- Pemilik akun facebook Fat Iba Seran dilaporkan ke Polres Malaka karena diduga melakukan tindak pidana yakni pencemaran nama baik atau fitnah terhadap  Siprianus Seran.


Demikian disampaikan oleh Wilfridus Son Lau, S.H.,M.H, Kamis (07/04/22) usai membuat pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.


Posting atau unggahan di akun facebook Fat Iba Seran di group facebook Pilkada Malaka 2020 pada  Selasa, 05 Maret 2022, yang telah menuduh, menyerang kehormatan Siprianus Seran dengan berbagai fitnah dan tuduhan yang mengada-ada, jelas Son Lau.


“Kami sudah laporkan Fat Iba Seran atas dugaan pencemaran nama baik atau  fitnah terhadap rekan kami Siprianus Seran”. Kata Son Lau.


Setelah menyerahkan pengaduan ke Polres Malaka, kepada media ini. Son Lau mengatakan langkah hukum ini ditempuh oleh kliennya sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera kepada siapa saja untuk tertib bertindak dan berperilaku baik dalam menggunakan media sosial.


Tambah Son Lau, apa yang dilakukan oleh terlapor atau teradu pada hari Selasa, 05 Maret 2022 berisi hal-hal yang diduga kuat telah menyerang kehormatan dan nama baik rekannya.


Dilaporkan ke Polres Malaka untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, laporan sudah diterima, ujarnya.


Lanjutnya, hal ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan terlapor/teradu melanggar Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Pada prinsipnya laporan atau pengaduan ke Polres Malaka hari ini atas perbuatan terlapor/teradu yang memposting hal yang sangat merugikan korban Siprianus Seran karena dalam postingannya di group Pilkada Malaka 2020 tersebut, Fat Iba Seran menulis dengan sangat terang dan jelas hal-hal yang dikualifikasi sebagai pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang sangat keji terhadap Siprianus Seran sehingga atas perbuatan ini harus dihukum, tutupnya. (*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot