Berita-Cendana.Com-ENDE,- Permintaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Siti Hajarul Hastuti dan Yani Kota ke Bupati Ende, Hj. Djafar Achmad untuk mencopot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mensi Tiwe dinilai melampaui batas dan kewenangan hak kontrol DPRD.
Demikian pernyataan Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Kabupaten Ende, Adrianus So melalui pesan WhatsApp yang diterima tim media ini pada Rabu, (30/03/2022), menanggapi permintaan Anggota DPRD Ende, Siti Hajarul Hastuti dan Yani kepada Bupati Ende dalam rapat Paripurna VI Komisi II DPRD Ende untuk mencopot Kadis P&K Kabupaten Ende.
"Saya heran karena permintaan pencopotan itu datangnya dari lembaga DPRD Ende, yang notabene tidak memahami tugas dan fungsi Baperjakat. DPRD Ende telah melampaui batas dan kewenangan sebagai hak kontrolnya, karena soal pengangkatan/penempatan ataupun pencopotan jabatan seorang ASN tersebut adalah hak prerogatifnya Bupati yang diatur dalam undang-undang ASN," tulisnya mengkritik.
Menurut Ardian, sikap ngotot Siti Hajarul Hastuti dan Yani Kota untuk pencopotan Kadis P&K Ende karena dugaan adanya tindak pidana korupsi, menjadi panggung akrobat yang tidak pantas dipertontonkan.
Hastuti dan Yani Kota, kata Ardian, seharusnya bisa memahami bahwa seseorang hanya dikatakan korupsi bila telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan ditemukan unsur kerugian negara oleh lembaga yang ditunjuk resmi negara (BPK).
“Bagaimana kita memvonis KKN di situ, wong tidak ada kerugian negara dan uang tersebut masih di rekening daerah kok, yang benar saja," ungkapnya.
Adrianus So pun meminta Hastuti maupun Yani Kota untuk banyak membaca literatur agar dapat mengetahui bahwa di pemerintahan itu ada yang namanya Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tugas pokok Baperjakat adalah untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam kepangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
“Banyak membaca literasi agar tidak gagal paham. Jangan sampai gara-gara permintaan pencopotan tersebut, nanti masyarakat menilai bahwa DPRD Ende bisa saja salah persepsi, bisa saja salah tangkap, bisa salah dengar dan juga bisa saja salah berpikir,“ ujarnya.
Ardian mengungkapkan, bahwa gaduhnya tuntutan pencopotan Kadis P&K Kabupaten Ende tidak dilatarbelakangi argumentasi rasional dan objektif sehingga memicu dugaan, bahwa DPRD Ende sedang memainkan 'koor' kepentingan-kepentingan tertentu menjelang musim lelang proyek pekerjaan oleh Bupati Djafar.
Sikap dua anggota DPRD tersebut, juga memberi kesan ke publik bahwa sesungguhnya yang lebih berhak mengurus birokrasi di Kabupaten Ende ini adalah lembaga DPRD Ende yang dipimpin oleh Feri Taso bukan Bupati Djafar.
“Ini seolah-olah mengumumkan kepada publik bahwa Bupati Djafar tidak mengerti tata kelola birokrasi dan keliru menempatkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal sebelum menempatkan, Bupati Djafar tentu telah menerima pertimbangan dari Baperjakat," tandasnya.
Adrian mengatakan, “ Saya melihat polemik ini akan berakhir jika Bupati Djafar dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan bisa “mengangkat ”tuntutan anggota DPRD ini," ungkapnya.
Adrian pun mengharapkan agar anggota DPRD Ende menghentikan polemik yang menimbulkan tafsiran jika Bupati Djafar saat ini tidak mampu menata birokrasi. Sebagai Kepala Daerah, Bupati Djafar adalah politisi yang memiliki segudang pengalaman.
“Pak Bupati Djafar itu adalah ketua Dewan Pembina partai PDI Perjuangan Kabupaten Ende. Beliau memahami betul langkah dan kebijakan sebelum diambil. Jadi tidak usah menggurui atau menekan Bupati. Kalau ada keinginan, bisik-bisik saja ke pak Bupati, dan mestinya DPRD Ende harus segera meminta maaf kepada Bupati Djafar,“ saranya.
Hal senada diungkapkan politisi partai Demokrat Kabupaten Ende, Maksimus Mari. Ia meminta publik untuk lebih jernih melihat pokok permasalahan tersebut dan indikator kinerja Kadis P&K juga yang jarang didengungkan di tengah tumpukan masalah yang melilit tersebut, supaya ada obyektivitas dan keadilan dalam menilai kinerja Kadis P&K. "Barulah kemudian disimpulkan apakah tidak mampu, tidak kompeten dan dicopot, dan demikianlah pendapat anggota DPRD kita ?" ujarnya.
Menurut Maksi Mari, Kadis P&K Ende dipilih melalui lelang jabatan, sehingga seharusnya ada angka perhitungan soal indikator kinerja atas beban kerja yang diberikan ketika dipilih dan dilantik, lalu sejauh mana penilaian itu.
Ada klausul, kata Maksi, di dalam peraturan lelang jabatan yaitu pejabat yang disebut profesional itu dipilih dan terpilih dan diberikan beban kerja dengan indikator kinerja per jangka waktu dan apabila tidak memenuhi sesuai standar indikator kinerja, maka diberhentikan dan dianggap tidak mampu.
"Disini perbedaan antara pejabat atau pimpinan OPD yang diangkat melalui lelang jabatan dan diangkat berdasarkan prerogatif Bupati melalui kajian Baperjakat. Bupati mempunyai hak jawab berdasarkan indikator kinerja, sehingga tidak menimbulkan kekisruan dan polemik dengan mencampur adukan domain politik dan ruang birokrasi," sarannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende, Menstilde Tiwe yang dikonfirmasi tim media via pesan Whatsapp/WA (30/03), enggan menanggapi pertanyaan wartawan. “ Biasa –biasa saja... nggak apa-apa“ tulisnya. (BCC/Tim).
Posting Komentar