Yunike Benu: Laporan Penebangan Liar Bipolo Sudah Kirim ke Kementerian


Berita-Cendana.Com- Oelamasi,-Laporan Penebangan liar/ Illegal logging telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Sehingga Kantor Seksi Wilayah III menunggu disposisi dari Pusat.


Demikian disampaikan oleh Operator Pengaduan Yunike Benu, S.IP pada saat tim media melakukan konfirmasi di Kantor Seksi Wilayah III Kupang pada hari Rabu, 30/03/2022. 


“Saat ini laporan sudah disampaikan ke Kementerian lewat aplikasi pengaduan jadi kami di Kantor Seksi Wilayah III Kupang masih menunggu disposisi dari Pusat ke kami baru dapat melakukan penyelidikan," kata Yunike.


Lanjutnya bahwa terkait waktu tidak bisa dipastikan karena, Kementrian tidak dapat dipastikan waktu nya. Namun Jikalau laporan tersebut masuk ke tahap penyelidikan tentunya akan dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk persidangan, jelas Yunike.


“Terkait waktu, Kami tidak bisa memberikan kepastian karena masih menunggu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun setelah laporan masuk ke tahap penyelidikan maka akan ada tenggang waktu untuk memproses laporan masyarakat dan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.


Diketahui juga Yunika adalah pegawai yang telah menerima laporan masyarakat Desa Bipolo.


Selain itu juga sejumlah persoalan Kehutanan yang sementara ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Kantor Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang sehingga semua laporan yang masuk harus menunggu disposisi dan diproses satu persatu, sedangkan persoalan kehutanan yang mana terjadi tangkap tangan di tempat kejadian akan langsung diproses dan dilakukan penyelidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan, katanya.


Terpisa Kuasa Hukum kepada tim media bahwa terkait Laporan Masyarakat Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang tertanggal 21 Januari 2022 sampai saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga belum dilaksanakan penyelidikan.


Lanjut Kuasa Hukum Masyarakat Desa Bipolo A. Luis Balun, SH bahwa sudah mengkonfirmasi ke Kantor Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang tetapi belum ada kejelasan waktu dari pihak Kehutanan untuk memproses laporan/pengaduan dari Masyarakat Desa Bipolo karena masih menunggu perintah dari kantor pusat di Surabaya, bebernya.


Pembalakan liar atau IIlegal logging biasa terjadi pada kondisi hutan yang sulit dijangkau oleh orang lain sehingga sulit dilakukannya pengawasan. Mirisnya, penebangan yang tidak didasari oleh surat izin sah sangat marak terjadi di Indonesia, pengusaha produksi kayu lebih memilih jalan yang singkat daripada harus melewati birokrasi untuk memanen pohon hutan, jelasnya.


"Saya berharap agar masyarakat Desa Bipolo dapat memperoleh kejelasan soal laporan/pengaduan yang sudah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, juga setiap oknum yang terlibat baik pihak pemerintah desa atau pihak kehutanan atau aparat penegak hukum dalam Penebangan Pohon/Illegal Logging dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dapat segera diproses agar memberikan Efek Jera untuk para pelaku," tegas kuasa hukum.


Keberadaan hutan sangat penting karena memiliki fungsi ekologis sebagai penampung karbon dioksida (CO2), penghasil oksigen (O2), penyedia air, dan mencegah timbulnya masalah global. Penebangan hutan akan mengganggu ekosistem yang ada disekitarnya, keanekaragaman flora dan fauna akan tertekan akibat kegiatan penebangan hutan yang tidak bertanggung jawab atau yang biasa disebut Illegal logging atau pembalakan liar.


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Hal tersebut mengandung arti kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh suatu kelompok baik terdiri dari dua orang atau lebih bertindak bersama melakukan pemanenan kayu sebagai kegiatan perusakan hutan.(TIM).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot