Berita-Cendana.Com - Soe, - Berkaitan dengan pemberlakuan syarat vaksin untuk mengurus dokumen di Dinas Dukcapil TTS dalam menunjang 100% vaksinasi di Kabupaten TTS beberapa waktu lalu hingga sekarang berjalan dengan baik dan aman tanpa ada masalah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil TTS , Apris A. Manafe, SE di ruang kerjanya pada hari Senin, 21/02/2022.
Menurut Apris, "setiap harinya ada 15 - 40 orang yang mengurus dokumen kependudukan namun belum di vaksin tahap 1. Sebagai haknya untuk mendapatkan pelayanan tetap dilayani dan dokumen yang diinginkan tetap diterbitkan namun tidak diserahkan secara langsung sebelum masyarakat yang bersangkutan ke Polres atau di jemput oleh anggota Polres untuk di vaksin. Di Polres mereka diprioritaskan tidak harus mengantri untuk mendapatkan vaksin, setelah di vaksin baru kembali ke Dinas Dukcapil untuk mengambil dokumen yang diinginkan," jelasnya.
Hingga saat ini tidak ada masalah antara dokumen dan syarat untuk memperoleh dokumen. Ada yang mengatakan kalau NIK tidak ada bagaimana bisa vaksin maka pihak Dukcapil langsung menerbitkan NIK dan di bawa ke Polres untuk mendapatkan vaksin, jelas Apris.
"Masyarakat yang punya penyakit bawaan dan tidak bisa di vaksin tentu tidak menerapkan syarat tersebut namun harus ada surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin," kata Kadis.
Menurut Kadis bahwa bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan dan tidak divaksin maka harus menunjukan surat keterangan dokter. Oleh karena itu akan dilayani sesuai prosedur yang berlaku di Dukcapil Kabupaten TTS.(ST).
Posting Komentar