Berita-Cendana.com- Soe,- Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS), mulai mengumpulkan bukti dan rencana memanggil pelaku pemalsuan faktur dan stempel oleh Mantan Kepala Sekolah SMTK Arastamar Soe Potifar Pinis CS, untuk mencari unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTS, Mahdi Ibrahim, SH kepada media ini di ruang kerjanya pada tanggal 22/02/2022.
Mahdi mengatakan bahwa penyidik Polres TTS, dalam tahap mengumpulkan barang bukti. Maka penyidik memiliki data seluruh dari pelapor, Margarita Ottu yang diduga terlapor, Potifar Pinis CS, memalsukan faktur dan stempel dari berbagai toko yang ada di Kecamatan Kota Soe TTS.
"Dengan munculnya LP tersebut, tentunya penyidik Polres telah melakukan langkah-langkah, mengambil tindakan-tindakan kepolisian dengan mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan peristiwa yang terjadi," ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Mahdi Ibrahim bahwa dari barang bukti yang dikumpulkan baru bisa melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan atau tidak. Dia menyebut penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Potifar Pinis.
"Dari barang bukti yang ada, nanti dilakukan gelar perkara, maka akan dilihat nanti tindakan selanjutnya. Apabila dalam proses penyelidikan ternyata diyakini ada tindak pidana, tentunya proses selanjutnya proses penyidikan. Kita tunggu saja, pasti penyidik Polres TTS akan bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini," beber Mahdi Ibrahim.
Dalam kesempatan yang berbeda, ketua Yayasan Ya Sabas TTS, Margarita Ottu menyampaikan bahwa semua bukti sudah diserahkan ke pihak yang berwajib (kepolisian), sehingga proses ini diserahkan kepada pihak penegak hukum, ucap Margarita Ottu.
Lanjut Ketua Yayasan Ya Sabas, Margarita Ottu bahwa himbauan kepada pihak Polres TTS agar sesegera mungkin mengamankan pelaku pemalsuan faktur dan stempel, Potifar Pinis CS, karena yang di takutkan adalah bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, harapnya.
Posting Komentar