Berita-Cendana.com-Kota Kupang,-Mahasiswa yang tergabung dalam liga mahasiswa nasional untuk demokrasi eksekutif Kota Kupang (LMND EK-KPG). Menggelar aksi mimbar bebas di depan Kejati NTT Pada Kamis, 24/02/2022.
Mahasiswa menuntut Kejati NTT
bekerja secara profesional, jujur serta berkeadilan. Hal ini bermula dengan adanya temuan Tim Satgas 53 kejagung RI terkait dugaan suap/Gratifikasi yang dilakukan Hironimus Taolin terhadap Jaksa Kundrat Mantolas yang menjabat sebagai Kasidik kejati NTT.
Sebagaimana pernyataan Arteria Dahlan dalam sidang komisi II bersama kejagung RI agar menindak aksi pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Kundrat Mantolas terhadap Hironimus Taolin sebesar 100 juta sebanyak 20 kali (total 2 M).
Tentunya kasus ini tidak dapat dinilai secara terpisah oleh aparat penegak
hukum baik Kejati NTT maupun Kejagung RI. Apalagi dari tahun ke tahun terjadi
peningkatan kasus korupsi yang begitu tajam, integritas Kejati dan Kejagung sangat
dipertaruhkan dalam penyelesaian kasus ini.
Oleh karena itu, terkait adanya dugaan
korupsi yang menyeret nama kontraktor Hironimus Taolin ( HT) pada pengerjaan
proyek di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat dengan jumlah anggaran 20 M.
Hal inà dapat dijadikan sebagai bukti tambahan untuk membongkar pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam skema penggelapan uang negara, demikian pula
penindakan kasus terhadap jaksa yang telah menyimpang dari tugas pokoknya masih sangat ringan. Jaksa tersebut hanya dijatuhi sanksi disiplin; bebas tugas selama 12 bulan, hal ini akan menjadi contoh buruk dalam internal Kejati NTT serta Kejagung RI sebab, ada upaya secara sadar untuk tidak menindak tegas jaksanya yang bermain dalam kasus dugaan korupsi.
Adapun di antara nya yang menjadi tuntutan itu kepada Kejati NTT agar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya adalah sebagai berikut :
1. Mendukung Kejati NTT dalam upaya memberantas praktik tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di wilayah NTT, serta mendesak Kajati untuk menindak lanjuti temuan Tim Satgas 53 dalam operasi tangkap tangan(OTT) terhadap Hironimus Taolin bersama Jaksa Kundrat Mantolas .
2. Menuntut Kejati NTT untuk bekerja secara profesional jujur dan adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.
3. Mendukung Kejati NTT untuk mengaudit seluruh paket proyek yang ditangani oleh Hironimus Taolin.
4. Menuntut Kejati agar menjemput secara paksa Hironimus Taolin yang mangkir dari panggilan Kejati sebanyak 5 kali.
5. Mempertanyakan maksud Kejati NTT terkait pengenaan sanksi disiplin bebas
tugas selama 12 bulan kepada Jaksa Kundrat Mantolas serta tidak menindaklanjuti perkara Jaksa yang menyimpang secara Hukum Pidana berdasarkan
temuan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas 53
kejaksaan Agung, serta pernyataan dari Arteria Dahlan dalam rapat komisi III bersama Kejaksaan agung RI.
6. Mendesak Kejati NTT dan Kejaksaan Agung agar tegak lurus dalam menegakkan hukum dan tidak berupaya untuk melindungi para pelaku-pelaku yang korupsi.(BCC/ Jeck Leru).
Posting Komentar