Hariyanti dan Kuasa Hukum Datangi Bank NTT KCU Kota Kupang

Berita-Cendana.com-Kota Kupang,- Hariyanti didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bank NTT KCU Kota Kupang untuk kesekian kalinya meminta kejelasan tentang kredit pinjaman Alm. Frengky Lowis (Pemilik Toko Hero) yang sampai saat ini tidak pernah menerima salinan Perjanjian Kredit dan juga print out rekening koran tetapi selalu diminta untuk melunasi kredit. 


Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Marsen W. Sila, SH di Kota Kupang pada hari Jumat, 11/02/2022.


"Kami sudah memasukkan surat permohonan sebanyak 4 (empat) kali tetapi tidak pernah ada keterbukaan dari pihak Bank NTT kepada kami,". Pihak Bank NTT selalu berbelit-belit dan mengatakan bahwa hal yang diinginkan Debitur/Nasabah adalah hal intern Bank NTT dan harus memasukan surat permohonan terlebih dahulu, katanya.


Kuasa Hukum Marsen W. Sila, SH kepada media menyampaikan, hari ini bersama kliennya  baru menerima print out rekening koran, tetapi yang menjadi tanda tanya kenapa hanya diberikan tahun 2020 sampai 2021, kredit pinjaman Alm. Frengky Lowis sejak tahun 2015, dirinya inginkan keterbukaan dari Bank NTT, bebernya.


Lanjutnya bahwa rekening koran dan Perjanjian Kredit merupakan hak dari Debitur/Nasabah untuk memperolehnya, apakah berkas dan data tidak ada di Kantor Kas Bank NTT KCU Kota Kupang, apakah tidak ada pihak Bank NTT yang dapat menjelaskan soal kredit pinjaman dan sisa tanggungan yang harus dibayar Alm. Frangky Lowis dan Ahli Waris, tegasnya


Pada tempat yang sama Ignasius selaku bagian Kredit Bank NTT,  menyampaikan kepada Hariyanti dan Kuasa Hukum, nanti bersurat lagi ke Bank NTT Pusat untuk mengambil data yang lain dan soal perjanjian kredit nanti baru dihubungi setelah ditindak lanjuti ke pimpinan.


Sebagaimana diketahui, Perjanjian Kredit merupakan salah satu perjanjian yang dilakukan antara Bank dengan pihak ketiga, dalam hal ini adalah Nasabahnya. Perjanjian kredit sebenarnya dapat dipersamakan dengan perjanjian utang-piutang, perbedaannya yakni perjanjian kredit umumnya dipakai oleh Bank sebagai Kreditur, sedangkan perjanjian utang-piutang umumnya dipakai oleh masyarakat dan tidak terkait dengan Bank.


Menurut Pasal 1 angka 11 UU Perbankan, Kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.(*).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot