Berita-Cendana.com– JAKARTA, – Aliansi Pemerhati NTT yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT mendesak Menteri Dalam Negeri, Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D untuk segera menyelesaikan kontroversi status legal jabatan Erikos Emanuel Rede/Erik Rede sebagai Wakil Bupati (Wabup) Ende, yang dilantik Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat/VBL pada Januari 2022 lalu, secara bertentangan dengan penarikan kembali SK Mendagri terkait pengesahan pengangkatan dan pelantikan Erik Rede sebagai Wabup Ende.
Demikian disampaikan Aliansi Pemerhati NTT dalam tuntutannya di Kantor Kemendagri pada Rabu (22/02/2022) sebagaimana disampaikan Ketua AMMAN Flobamora, Roy Watu melalui rilis tertulis kepada tim media.
“Aliansi menemukan bahwa pengangkatan dan pelantikan Bapak Erikos Emanuel Rede sebagai “Wakil Bupati Ende” cacat hukum dan tidak mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku,” tulis Aliansi Pemerhati NTT.
Menurut Aliansi Pemerhati NTT, pengangkatan dan pelantikan Erikos Emanuel Rede, sebagai “Wakil Bupati Ende telah menjadi polemik di masyarakat NTT, khususnya di Kabupaten Ende, sebab Mendagri Tito Karnavian memilih bungkam, tanpa penjelasan tentang kepastian hukum yang sah dan meyakinkan terkait posisi dan jabatan Wakil Bupati Ende.
“Tidak ada keterangan dan pernyataan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri setelah "Menarik Kembali" Surat Mendagri Nomor: 132.53/879/ OTDA, tanggal 25/1/2022, dan Keputusan Mendagri Nomor: 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, untuk perbaikan sebagaimana mestinya,” kritik Aliansi tersebut.
Oleh karena itu, tulis Aliansi Pemerhati NTT lebih lanjut, Mendagri, Tito Karnavian perlu dengan hati kesatria berani memberikan pernyataan jelas, baik lisan maupun tulisan terkait status legal jabatan Bupati Ende.
“Agar masyarakat NTT umumnya dan masyarakat Kabupaten Ende khususnya tidak dibiarkan ada dalam kebingungan akibat sikap ambigu Mendagri terkait penarikan kembali SK Mendagri di satu sisi dan melakukan pembiaran terhadap Gubernur Viktor Laiskodat di lain sisi melantik Wabup Ende. Ini memalukan wibawah sebuah institusi negara seukuran Kemendagri atau Mendagri,” kritik Aliansi.
“Menegur dan memberi peringatan secara lisan maupun tulisan (Surat Teguran) kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang melantik Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende, padahal seluruh Surat dan SK Mendagri sudah dinyatakan ditarik kembali,” jelas Aliansi. (BCC/tim).
Posting Komentar