Berita-Cendana.com- Oelamasi,- Masyarakat Bipolo mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali Nusa Tenggara untuk melaporkan Penebangan Pohon yang sudah terjadi pada April 2021 lalu.
Demikian pantauan tim media pada hari Jumat, 21/01/2022, masyarakat Desa Bipolo Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang mengadu di KLHK tepatnya di bagian seksi wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang.
Masyarakat bertanya "atas izin siapa sehingga penebangan terus dilakukan, karena kawasan hutan yang pohonnya ditebang (kurang lebih sebanyak 2.902 batang kayu jati). Sejak Tahun 1901 status kawasan hutan tersebut ditetapkan sebagai Tanah Adat,".
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa: Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
Selain itu, A. Luis Balun, SH Advokat/Pengacara yang mendampingi masyarakat Desa Bipolo saat dikonfirmasi menyampaikan “hari ini 7 (tujuh) orang warga sebagai perwakilan sudah diambil keterangan oleh pihak PPNS Kantor Seksi Wilayah III BALI NUSRA Kupang oleh Ibu Yunike Benu, S.IP (operator pengaduan), dengan pengaduan/laporan dari masyarakat.
Diharapkan agar pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat memberikan perhatian terkait status hutan apakah termasuk wilayah kehutanan atau hutan adat masyarakat, hal inilah yang perlu diperjuangkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak masyarakat dan hak pemerintah karena pemerintah ada untuk masyarakat, katanya.
“Semua persoalan hutan harus mengetahui sejarahnya terlebih dahulu karena Negara Indonesia mengakui hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (Sejarah)," tambahnya.
Pada tempat yang sama Dr. Christian Kameo, SH.MH (Advokat/Pengacara) menambahkan, “laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan hutan dan penebangan pohon yang terjadi di dusun 3 Topkole Desa Bipolo dilakukan oknum Petugas TWA, petugas KRPH dan Kepala Desa Bipolo, diharapkan agar pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III BALI NUSRA dapat segera menindak lanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jangan ada tebang pilih karena masyarakat ingin mencari keadilan," jelas.
Perbandingan 3 orang warga dusun 3 Desa Bipolo yang mengambil kayu untuk perbaikan rumah yang rusak akibat Bencana Alam (Badai Seroja) malah ditangkap oleh petugas kehutanan dan ditahan di POLDA NTT, karena itu masyarakat berharap laporan ini segera diproses sesuai Hukum yang berlaku dengan tidak memandang siapapun orangnya baik itu petugas TWA, petugas KRPH atau kepala Desa Bipolo, masyarakat membutuhkan sebuah keadilan.
Ketua BPD Desa Bipolo Yundi E. Atolan menyampaikan kepada media bahwa ”masyarakat yang mengalami atau mendapat persoalan hukum mengenai hutan di Desa Bipolo sebaiknya dilaporkan terlebih dahulu kepada BPD atau Pemerintah Desa dan Tokoh adat/masyarakat agar sebelum menjadi persoalan hukum masyarakat dan pemerintah dapat mengetahui dengan jelas status hutan tersebut masuk kawasan hutan atau kah Hutan Adat milik masyarakat," katanya.
“Kami akan mendukung masyarakat terkait persoalan hutan karena hutan adat memiliki sejarah atau tutur adat yang diketahui oleh tokoh adat/masyarakat, tambahnya”.(Ali/Tim).
Posting Komentar