Ketua Ya Sabas TTS Siapkan 80 Bukti Ikut Sidang di Pengadilan Negeri Soe

 

Berita-Cendana.com- Soe, - Ketua Yayasan Ya Sabas TTS, Ince Ottu telah siapkan delapan puluh (80) bukti untuk mengikuti sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Soe Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). yang akan berlangsung pada tanggal 26 Januari 2022.


Demikian disampaikan oleh ketua Yayasan Ya,Sabas, Ince Ottu kepada media ini melalui WhatsApp pribadinya pada hari Rabu, 19/01/2022.


 Menurut Ince Ottu menyampaikan bahwa "agenda persidangan hari ini adalah pembuktian tambahan penggugat (Potifar Pinis). Sehingga dari Pihak Yayasan Ya, Sabas Cabang Soe TTS (Tergugat) Ince Ottu juga dalam proses mempersiapkan bukti terkait kasus perdata tersebut," ucapnya.


Lanjutnya, Pihak Yayasan Ya Sabas cabang Soe TTS sudah mempersiapkan bukti dan masih ada kemungkinan tambahan bukti dalam kurun waktu satu minggu ini. Agenda pembuktian dari pihak Yayasan Ya, Sabas cabang Soe, TTS (Tergugat) Ince Ottu telah siap untuk maju dalam persidangan dengan bukti-bukti yang telah disiapkan, beber Ince.


Menurut Ince Ottu, tahap mediasi sudah dilalui tetapi pihak penggugat, Potifar Pinis tidak mau ada upaya damai jadi mereka  berproses saja sampai mendapatkan kepastian hukum. "Saya sebagai ketua yayasan Ya Sabas Cabang Soe TTS, tidak terpengaruh sedikitpun dengan pemberitaan tersebut, Itu hak mereka. Kita berproses secara profesional bukan untuk saling serang lewat media sosial karena nanti juga keputusan akan didapatkan dari pengadilan," tegasnya.


 Pihak tergugat, Ince Ottu tidak menerima opsi damai yang ditawarkan oleh penggugat, Potifar Pinis. Jadi tetap terus berproses sesuai tahapan-tahapan yang sudah ada dalam persidangan yang bermartabat ini, tutupnya. 


Media ini sudah melakukan konfirmasi dengan Potifar Pinis 2 kali namun nomor Pribadinya di luar jangkauan hingga berita ini diturunkan. (ST).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot