Berita-Cendana.com-Kupang,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang melakukan eksekusi putusan Mahkama Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor : 184 K/Pid/2018 Terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Sinar Pancasila, Welly M. Dimoe Djami. S.Pd (44) atas kasus penggelapan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) selama Lima bulan penjara, terkait penggelapan BSM sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHPidana. Eksekusi itu dilakukan pada hari Senin, 10/01/2022.
Demikian disampaikan PLT Kepala Kejaksaan Negeri Kupang (Kajari) melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Agus Dedy dan Kepala seksi Intelejen (Kasie Intel) Novan Bulan saat di konfirmasi tim media ini Selasa, 11/01/2022 di Kejari Kupang.
"Kemarin kami sudah mengeksekusi putusan MA Nomor : 184 K/Pid/2018 terhadap Kepsek SMA Sinar Pancasila. Kami jemput di rumahnya lalu diperiksa kesehatannya lalu dibawah ke Kejari untuk urusan administrasi kemudian langsung dibawah ke Lapas Perempuan," ujar Agus Dedy Kasie Pidum.
Menurutnya perkara tersebut diputus oleh Mahkama Agung pada Bulan Mei 2018. Namun berkas putusan tersebut baru diterima Kejari Kupang sekitar dua minggu terakhir.
"Seharusnya eksekusi sudah dilakukan sejak beberapa bulan setelah putusan di tahun 2018 paling lambat di tahun 2019 sudah dieksekusi. Kami tidak tahu kendalanya dimana sehingga sudah lebih dari dua tahun baru berkasnya sampai di kami, berkas putusan MA itu baru kami terima dua minggu yang lalu," bebernya.
Setelah mendapat berkas putusan MA tersebut pihaknya segera melakukan koordinasi untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.
"Saya baru masuk tanggal 07 (07, Januari, 2022, Red) setelah dua hari,(Dua Hari Kerja, Red) kami langsung eksekusi, jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Kasie Intel Noven Bulan. " Eksekusi kami lakukan kemarin siang sampai sore. Eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan," jelasnya.
Berdasarkan kutipan putusan MA Nomor : 184 K/Pid/2018 yang diterima tim media ini melalui pesan WhatsApp menyatakan terdakwa Welly M. Dimoe Djami. S.Pd (44) bersalah melakukan tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 263 KUHPidana.
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun enam bulan.
Sebelumnya pada 03 Mei 2017, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama Satu Tahun Enam Bulan (18 bulan).
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 308/Pid/.B 2016 tanggal 12 Juni 2017 menjatuhkan Pidana Penjara selama tiga bulan kepada terdakwa.
Dalam proses banding yang diajukan terdakwa, Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusannya nomor 135/PID/2017/PT KPG, tertanggal 05 Desember 2017, menguatkan putusan PN Kupang dengan menjatuhkan Pidana penjara selama Lima Bulan.
Menanggapi putusan PT Kupang tersebut terdakwa mengajukan Permohonan Kasasi Nomor 41/Akta Pid/2017/PN Kpg, tertanggal 22 Desember 2017. Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA Republik Indonesia pada tanggal 26 April 2018 oleh Majelis Hakim. Dr. Sofyan Sitompul SH., MH., Sumardijatmo, SH., MH dan HJ. Desnayeti M, SH., MH., (Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota). (At/Tim).
Posting Komentar