Berita-Cendana.com - Soe, - Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS Nikson Nomleni membenarkan bahwa sesuai surat keputusan (SK) pelantikan kepala desa sebenarnya ada 50 kepala desa namun yang dilantik pada hari Jumat 44 desa sedangkan 1 tidak ikut serta dalam pemilihan, sedangkan 5 lainnya ada masyarakat yang protes sehingga harus tunda prosesnya.
Demikian disampaikan oleh Kadis PMD, Nikson Nomleni di rumahnya, Mnelalete, Kelurahan Kota Soe Jumat, 14/01/2022.
"Dari 50 desa, Minus Desa Tubuhue jadi tinggal 49 desa. 5 desa ditunda pelantikannya sehingga hari ini hanya 44 kepala desa yang dilantik karena lahir dari sebuah proses demokrasi yang bermartabat yang dipilih oleh rakyat kemudian mengikuti regulasi dan tidak ada protes dari calon yang kalah. 5 desa yang ditunda, bukan tunda pelantikan tapi di tunda prosesnya. Jadi 5 akan berproses ulang dari awal karena ada pengaduan dari masyarakat," beber Nikson.
Lanjut Nikson, Ketika tim pengawas dari kabupaten turun untuk klarifikasi pengaduan masyarakat. Ternyata ada pelanggaran terhadap regulasi yang berkaitan dengan pilkades artinya sebuah demokrasi yang bermartabat adalah sebuah demokrasi yang menjunjung tinggi aspek normatif, menjunjung tinggi aspek substansi terhadap hasil pemilihan. Hasil pemilihan ini harusnya membuktikan bahwa itu adalah suara Tuhan, katanya.
Selain itu ada 3 desa yang menuai protes yakni Desa Kusi Utara, Desa Bileon dan Desa Naifatu. Panitia bekerja di luar regulasi, di luar perda dan pergub, Karena itu walaupun calon sudah siap pakaian dinas untuk dilantik tetapi Dinas menghargai demokrasi sehingga menunggu bulan Juni yang dimulai dengan 137 desa yang akan merubah Perda kemudian Pergub dan lihat panitia yang mempunyai kompetensi dan kapabilitas.
"Saya perlu klarifikasi bahwa bukan Bupati TTS yang menunda pelantikan 5 kades ini tapi panitia, Tim Was Kabupaten merekomendasikan kalau bisa Pak Bupati mempertimbangkan dari sisi regulasi sehingga beliau kembalikan ke Dinas Teknis dan sudah ada kajian dan laporan dari Tim Was," tegas Nikson.
Menurut Kadis bahwa Tim Was menjawab pengaduan-pengaduan dari bakal calon yang mengadukan. Terhadap hasil pengaduan merekomendasikan bahwa ini melanggar regulasi sehingga tidak bisa dipaksakan untuk dilantik. Makanya demokrasi harus ada pendidikan politik. Dalam demokrasi pasti ada yang kalah dan ada yang menang tetapi dalam demokrasi perlu adanya pendidikan politik terhadap rakyat dan ini sebagai edukasi politik, ungkapnya.
"Minggu depan dari dinas teknis dinas PMD yang melaksanakan urusan wajib pemerintahan desa dan akan segera mengajukan draft Perda dan Pergub untuk menjadi payung hukum untuk pilkades 137 desa di bulan Juni mendatang. Misalnya Perubahan Pergub nomor 5 tahun 2018 dirubah khusus untuk seleksi tambahan," katanya.
Pemerintah Daerah berterima kasih kepada semua komponen masyarakat di 44 desa, panitia penyelenggara dan yang paling hakiki menghargai kedaulatan rakyat. Suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei). 44 desa bukan terbaik dari yang baik, tapi terpilih dari sebuah proses yang panjang dan melelahkan.(ST/RS).
Posting Komentar