Berita-Cendana.com- Boking,- Herman Tefa, korban penganiayaan di Desa Baus, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), meminta Polri Polsek Boking, amankan Lukas Tefa, pelaku penganiayaan.
Demikian disampaikan oleh Herman Tefa Melalui telepon seluler kepada media ini pada tanggal 24/01/2022.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lukas Tefa, sebagai pelaku terhadap korban, Herman Tefa menggunakan barang tajam (parang) sehingga menyebabkan luka robek di bagian kepala dan di jari tangan bagian kiri. Kejadian tersebut terjadi di jalan raya, depan rumah pelaku, Lukas Tefa, RT/ RW 08/03 Desa Baus, pada hari Kami 20 Januari 2022.
Herman Tefa menyampaikan bahwa "saya
sudah lapor di Polsek Boking dan sudah di visum tetapi sampai hari ini, pelaku belum dipanggil untuk diperiksa. Jadi saya minta pihak penegak hukum dalam hal ini Polsek Boking untuk panggil pelaku," tegas Herman Tefa.
Kapolsek Boking saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi mengatakan bahwa laporan dari korban, Herman Tefa sudah diterima dan pelaku, Lukas Tefa akan dipanggil dan diperiksa pada hari Selasa 25 Januari 2022. (ST).
Posting Komentar