Berita-Cendana.com- KUPANG,- Pemilihan Wakil Bupati (Wabub) Ende oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Oktober 2021 lalu dengan hasil terpilihnya Erik Rede sebagai Wakil Bupati harus batal demi hukum. Pasalnya, proses pemilihan tersebut dinilai tidak sah karena tidak memenuhi syarat dukungan SK DPP Partai pendukung. Dengan demikian, Erik Rede pun mustahil dilantik jadi Wabup Ende.
Demikian disampaikan Ahli Hukum Tata Negara dari Undana Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan dan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, Robby Tulus pada Rabu (26/01/2022) di Kupang sebagaimana dilansir dari media teras-ntt.com dan SelatanIndonesia.Com.
”Kalau kita bicara soal syarat itu harus dipenuhi sebelum pemilihan. Jadi dipenuhi pada waktu pendaftaran. Mungkin DPRD sendiri sebagai lembaga yang berwenang memilih Wabup tidak cermat melihat persyaratan yang harus dipenuhi. Ternyata ada syarat yang tidak terpenuhi, maka hasilnya harus batal," tegas Tuba Helan.
Menurutnya, masyarakat dapat belajar atau dari kasus Bupati terpilih Sabu Raijua pada Pilkada serentak tahun 2021 lalu. Oleh karena kelalaian KPU dalam mencermati pemenuhan syarat kewarganegaraan Indonesia bagi Calon Bupati, sehingga walau calon terpilih, tetapi akhirnya hasil pemilihan yakni kemenangan Calon Bupati dibatalkan MK.
"Intinya bahwa kasus pemilihan Wabup Ende itu tidak perlu lagi kemana mana. Dan Mendagri tidak bisa mengeluarkan SK karena melanggar prosedur pemilihan,” tegasnya lagi.
Kalau dalam perundang – undangan, kata Tuba Helan, seharusnya ada dukungan SK dari DPP partai pendukung, baru boleh melakukan pemilihan. Sementara pemilihan Wabup Ende oleh DPRD faktanya tanpa dukungan SK DPP Partai Pendukung. Oleh karena iyu, sudah semestinya hasil pemilihan tersebut batal demi hukum. "Karena prosesnya tidak benar, tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan, maka itu harus diproses ulang," tandasnya.
Senada dengan Tuba Helan, Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT, Robby Tulus pun menegaskan, bahwa informasi terkait pelantikan Erik Rede sebagai Wabup Ende dalam waktu dekat hanya isu murahan, sehingga masyarakat tidak perlu terkecoh dengan isu tersebut.
“Kami sudah mendapat penjelasan dari Komisi II DPR RI, yang antara lain bermitra dengan Kemendagri. Telah diperoleh penegasan bahwa Kemendagri tidak akan menerbitkan SK Wabup terpilih Kabupaten Ende karena proses pemilihannya bermasalah,” tegasnya.
Pemilihan Wabup Ende, kata Roby, beberapa waktu lalu cacat hukum. Pengusungan oleh tujuh partai pendukung tidak memenuhi ketentuan berlaku, yaitu harus menyertakan SK dari setiap DPP partai. Isinya antara lain secara seragam mencantumkan nama Domi Mere dan Erik Rede sebagai calon wabup Ende.
“Kenyataannya, tidak satu pun dari tujuh partai pengusungnya menyertakan SK dimaksud. Dengan begitu menjadi jelas kalau proses pemilihan wabup Ende harus batal demi hukum,” tegas Robby. (kt/terasntt/SI).
Posting Komentar