BP Astri-Lael dikembalikan, Polda NTT Diharapkan Lengkapi Berkas Sesuai Petunjuk

 

Berita-Cendana.com- Kupang,- Dengan dikembalikannya berkas perkara (BP) kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan Lael Maccabe (1) atau (P-19), oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), maka pihak kepolisian Polda NTT diharapkan untuk segera melengkapi kekurangan tersebut  sesuai petunjuk kejaksaan (profesional), termasuk mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.


Demikian disampaikan advokat kondang sekaligus Ketua Tim Pencari Fakta Independen (TPFI), Dr. Samuael Haning, SH,MH kepada tim media ini, Jumat (14/1/22).


"Dengan dikembalikannya berkas perkara oleh Kejati ke kepolisian, maka ini adalah kesempatan bagi Polda NTT untuk menunjukkan prestasi dan profesionalitasnya dengan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, termasuk mengungkap tersangka lainnya," kata Sam Haning.


Ia menilai bahwa sejauh ini prestasi Polda NTT belum kelihatan dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, proses hari ini adalah berkat kesadaran (RB) menyerahkan diri, karena kalau tidak, mungkin sampai hari ini belum ada tersangka dalam kasus ini.


Ia juga menjelaskan bahwa dengan penetapan tersangka lain, maka pengungkapan kasus ini akan mengerucut hingga ke aktor intelektual dari kasus ini. "Pernah dengar Fish Law tidak? Kalau ingin tangkap ikan besar, maka umpan dengan ikan yang kecil. Kalau tersangka yang ditetapkan banyak, maka kita bisa sampai ke ikan besarnya (otak dari peristiwa ini)," tegas advokat berkepala plontos itu.


Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk sampai pada pengungkapan tersangka lain, maka penyidik yang menangani kasus ini tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh pihak manapun, agar dia bisa bekerja profesional. "Agar bisa mengungkap tersangka lain, penyidik dalam kasus ini tidak boleh ditekan atau diintervensi oleh atasan atau pihak manapun,"tegasnya lagi.


Selain itu, Sam Haning juga menilai bahwa pihak Kejati perlu menjelaskan pada publik apa saja kekurangan dalam berkas perkara  tersebut agar bisa dikawal oleh publik. "Kita kan tidak tahu apa saja yang kurang dalam berkas itu. Seharusnya kejaksaan jelaskan itu pada kita, supaya kita kawal,"ujarnya.


Sam Haning juga menilai bahwa opini yang beredar di masyarakat terutama di media sosial terkait kasus ini  semakin liar. Menurutnya, dengan opini yang tidak terkontrol maka akan mengaburkan kebenaran yang sesungguhnya."Opini publik hari ini sudah tidak terkontrol. Ini sudah seperti teori konspirasi, yang salah bisa jadi benar, karena yang salah itu yang disajikan terus-menerus dan lama-lama bisa jadi benar,"tandas Sam. (Tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot