Berita-Cendana.com-Kupang,- Aliansi Anti Korupsi (Araksi) NTT Minta Anggota Polres Bau-bau lepaskan Marius Manek yang sudah membantu merekrut tenaga kerja dari Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk bekerja di Sorong, Papua Barat dimana masih dalam wilayah NKRI, yang telah ‘diamankan’ oleh pihak kepolisian Polres Bau-bau pada hari Jumat, 21 Januari 2022.
Demikian disampaikan dengan sangat tegas oleh Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH. di Kantor Araksi, pada Senin, (24/12/2022).
Pantauan media di lapangan terdapat beberapa anak yang masih berumur 2 sampai 3 tahun dibiarkan tidur tergelentang di atas lantai depan teras ruang Vicon Polres Kupang, di tengah situasi Demam Berdarah dan jauh dari rasa kemanusian.
Tindakan pihak Polres Bau-Bau Kupang menahan warga yang bernama Marius Manek sebagai perekrut tenaga kerja selaku mandor pembibitan PT. Inti kebun sawit di Sorong Papua Barat sudah mencapai 4 hari tanpa dasar hukum yang jelas.
" Menyangkut dengan penahanan tersebut oleh anggota Polres Bau-Bau, bagi kita di ARAKSI sesuai informasi di media adalah bentuk kriminalisasi karena landasan hukum yang dilakukan oleh penyidik sangat tidak mendasar," tegas Alfred.
Lanjut Alfred, Perlu dipahami, itu orang-orang sementara mau mencari hidup bukan bekerja diluar negeri tapi ada di wilayah NKRI jadi jangan dipersulit dengan administrasi.
" Penegakan Hukum itu sebenarnya untuk memberikan kenyamanan kepada orang, bukan untuk membuat orang menderita, Polisi juga harus pakai Hati. Kalau ada orang memfasilitasi orang lain untuk mendapat kehidupan yang lebih layak itu perlu dipahami, apalagi dia yang menjembatani mereka, ayo mari ada pekerjaan disini, terus dia lakukan itu dianggap salah?." Terang Ketua Araksi dengan penuh tanda tanya itu.
Polisi jangan cari-cari kesalahan orang, harus memberikan kenyamanan terhadap seseorang, ini malah membuat orang tidak nyaman dan ini yang membuat penegakan hukum tak pasti disini.
" Kalau bekerja di luar negeri, ada UU Imigrasi dan Pekerja Migran sehingga bisa diperketat secara administrasi. Kalau sekedar dari Kabupaten Belu datang ke Kupang atau pergi ke Jawa, itu tidak termasuk pada UU Imigrasi dan Pekerja Migran. Jadi mereka bebas," tandas Alfred.
Tambahnya lagi, Polisi kalau mau ribut-ribut carilah orang-orang koruptor, yang lagi marak-maraknya orang korupsi carilah mereka, jangan cari orang yang lagi susah tangkap lagi orang susah.
"Kita anak NTT, kita aktivis memiliki kewenangan untuk koreksi keamanan siapapun agar jangan melakukan penegakan hukum dengan sewenang-wenangnya saja,".
Senada juga disampaikan oleh Pengacara, Gabriel Suku Kotan bahwa, Kalau ada pelanggaran secara administrasi mungkin terkait covid-19. Itu pun dilakukan oleh Pol PP bukan kewenangan polisi. Ini bukan tindak pidana perdagangan orang atau pekerja migran. Jadi pihak Polres Bau-Bau segera melepaskan Marius Manek. Itu melanggar aturan hukum dan juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Saya anggap Kapolda NTT yang baru sangat tegas maka perlu ada atensi terhadap masalah penahanan Marius Manek di Polres Bau-Bau. Anggota Polres Bau-Bau dapat dikatakan atau diduga melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran hukum Hak Asasi Manusia," tandas Pengacara yang disapa Gab Suku Kotan itu.(JT/TIM).
Posting Komentar