Berita-Cendana.com- Kupang,- Hariyanti ahli Waris dari Alm. Frengky Lowis Debitur Bank NTT KCU Kota Kupang didampingi Kuasa Hukum mendatangi Kantor Bank NTT KCU Kota Kupang untuk meminta penjelasan dan dokumen-dokumen terkait pinjaman yang dilakukan Alm. Frengky Lowis.
Demikian disampaikan oleh Hariyanti bersama Kuasa Hukum di Bank NTT KCU Kota Kupang pada hari Rabu, 19/01/2022.
Hal tersebut dilakukan lantaran sudah beberapa kali Hariyanti menanyakan soal kredit pinjaman dan meminta dokumen perjanjian kredit tetapi tidak pernah diberikan pihak Bank NTT. "Kami sudah beberapa kali melakukan upaya untuk bisa mendapat penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan pinjaman almarhum tetapi disampaikan oleh pihak Bank bahwa itu merupakan hal Internal Bank jadi pihak Bank tidak bisa memberikan hal-hal yang diinginkan,"tegasnya.
Ditegaskan oleh Kuasa Hukum Marsen W. Sila bahwa dirinya bersama Hariyanti langsung mendatangi Bank NTT KCU Kota Kupang melakukan diskusi langsung dengan pihak Bank dan memasukan surat permohonan untuk memperoleh hak-hak yang harusnya diberikan sejak awal ahli waris (Hariyanti) meminta kepada pihak Bank yang diantaranya print out rekening koran tabungan almarhum dan salinan perjanjian kredit pinjaman serta hal-hal lain yang seharusnya diketahui oleh ahli waris.
Selain itu ditambahkan juga oleh Mikhael Tamonob, SH (Kuasa Hukum), bahwa dalam Undang-undang Perbankan sudah menerangkan bahwa informasi mengenai kredit dan resiko pinjaman yang dilakukan nasabah harus disampaikan pihak Bank saat nasabah melakukan pinjaman, saat debitur atau nasabah meninggal dunia sudah seharusnya ahli waris mendapat keterangan dan penjelasan mengenai simpanan serta berhak mendapatkan print out rekening koran sesuai permintaan ahli waris.
Pasal 29 UU Perbankan: (3) Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank. (4) Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi
mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Pasal 44A UU Perbankan 1. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut.
(2) Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris
yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak
memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.
Dalam diskusi dengan pihak bank dijelaskan bahwa pinjaman yang dilakukan Alm. Frengky Lowis pada tahun 2015 sebesar 6 miliar rupiah dan dilihat dari kemampuan bayar setiap bulannya sekitar 6 juta rupiah, untuk aturan perbankan di Bank NTT akan melihat kesanggupan kredit dari debitur jika debitur tidak sanggup maka akan melakukan upaya ke KPNL untuk melakukan pelelangan terhadap obyek yang dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
Sedangkan untuk status debitur yang meninggal biasanya pinjaman dengan kisaran 200 juta rupiah ke bawah akan langsung pemutihan tetapi jika pinjaman di atas 200 juta akan digunakan asuransi kredit, tetapi dalam persoalan Almarhum akan melihat dari Perjanjian Kredit apakah tertera asuransi yang digunakan atau tidak.(tim).
Posting Komentar