Berita-Cendan.com- Malaka,- Plt Kapolres Malaka mengakui belum memperoleh pelimpahan berkas salah guna anggaran dana desa dari Pihak Inspektorat Kabupaten Malaka. 99 Kepala Desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menyalahgunakan dana desa.
12 Kepala Desa direkomendasikan oleh Bupati Malaka Dr. Simon Nahak,SH, MH, untuk diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Atambua Belu untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desanya
Penyalahgunaan Dana nominal 200 juta ke atas dilimpahkan ke Kejari Belu sedangkan 100 juta ke bawah dilimpahkan Ke Polres Malaka. Ungkap Kapolres Malaka itu.
Plt , Kapolres Malaka AKBP Sigit Harimbawan S.H S.IK.M.H saat dijumpai media ini di ruang kerjanya di sela acara pisah sambut kasat dan Kapolsek di lingkup Polres Malaka pada hari Senin (31/5/2021) mengaku belum menerima pelimpahan kasus tersebut. Tegasnya.
"Hingga saat ini saya belum menerima pelimpahan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka terkait Kasus Itu, Kami kapan saja siap terbuka menerima Hasil audit dari Pemda Malaka. ucap Kapolres Sigit,
Kapolres Sigit , "Ya tentunya kita sesuaikan dengan prosedur yang berlaku saja, kalau terlapor bisa kembalikan uang kerugian negara ya kita kembalikan lagi kepada Bupati Malaka untuk langkah selanjutnya, apakah mau Proses lanjut ya kita lanjut. Tutup Kapolres Sigit.
Penulis: Jeck Talelu.
Posting Komentar