Berita-Cendana.com- Kupang,- Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT) sangat sedih saat membaca pemberitaan di sejumlah media bahwa pimpinan DPRD Kota Kupang menuding aksi yang digelar pada 27 Mei 2021 tidak mendapatkan izin demo.
Sangat disayangkan salah satu tugas DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, bertujuan menyusun peraturan perundang-undangan, tetapi kenapa pimpinan DPRD Kota kupang terkesan minim sekali referensi tentang perundang-undangan. Hal ini disampaikan melalui WhatsApp Koordinator aksi Leonardus Mogo, pada hari Senin, 31/05/2021 malam.
Lanjut Koordinator aksi itu, sudah ada surat pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian sesuai perintah UU No. 09 tahun 1998 pada pasal 10. Lantas dengan bukti di lapangan pihak kepolisian menjaga dan mengawal aksi hingga selesai.
Menurut koordinator aksi, Pimpinan DPRD Kota Kupang tidak punya hak sama sekali meminta identitas massa aksi. Selain pihak kepolisian dengan rujukan UU Nomor 09 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat didepan umum.
Lanjut Koordinator aksi sarankan pimpinan DPRD Kota Kupang beserta segenap anggota DPRD, tolong perbanyak referensi soal peraturan perundang-undangan tentang aksi. Tegas Leonardus Mogo.
Substansi aksi sikat meminta pimpinan DPRD, segera melanjutkan sidang LKPJ Wali Kota yang sempat tertunda sampai hari ini. Sikat memandang perlu LKPJ dibahas demi adanya evaluasi serta ada masukan program-program strategis yang menjawab kegelisahan masyarakat Kota Kupang pasca badai seroja dan pandemik ini.
Memandang perlu masyarakat kota ketahui bahwa atas peraturan nomor: 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD menegaskan bahwa pimpinan DPRD itu adalah ketua DPRD dan wakil-wakil ketua DPRD yang lainnya.
Sekali lagi aksi sikat ini tidak ada hubungan dengan mosi tidak percaya oleh beberapa DPRD Kota kupang atau boncengan kepentingan kelompok tertentu namun ini merupakan gerakan murni atas kesadaran pemuda dan pelajar Kota Kupang, harapan sikat bahwa pimpinan DPRD beserta jajarannya musti mengutamakan kepentingan rakyat dengan salah satunya keberlanjutan LKPJ, DPRD Kota Kupang secepatnya musti mengakhiri konflik tidak terpuji ini pada publik. Ungkap koordinator Aksi Leonardus Mogo.(***).
Posting Komentar