Berita-Cendana.com- KUPANG , – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerapkan sistem pelayanan terintegrasi dan jemput bola (Jebol) untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil/dukcapil (Kartu Tanda Penduduk/KK, Kartu Keluarga/KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, dll, red) kepada warga Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase, S.Sos., Ma saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin (24/05/2021) terkait pengurusan dokumen dukcapil warga Kota Kupang.
“Kita melayani dengan hati melalui pola pelayanan terintegrasi dan Jebol (jemput bola, red). Pengurusan dokumen harus tuntas sehingga warga tidak perlu bolak-balik mengurus dokumennya di kantor ini. Dengan begitu akan mengurangi penumpukan dokumen dan antrian masyarakat saat mengurus dokumen dukcapil,” jelas Ririmase.
Ririmase mencontohkan, bila ada orang meninggal dunia, pihaknya akan menerbitkan Akta Kematian sekaligus dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru yang jelas dan lengkap.
“Bila dalam satu rumah tangga, misalkan suami meninggal. Selain menerbitkan akta kematian, pihaknya juga harus mengeluarkan nama suami dari Kartu Keluarga. Otomatis istrinya yang menjadi kepala keluarga. Lalu KTP dari sang Istri, dibuatkan statusnya menjadi cerai-mati. Begitu pula perkawinan, ketika melakukan perkawinan, maka diberikan akta perkawinan suami istri. Lalu Kartu Keluarga untuk suami- istri tersebut. Juga memberikan Kartu Keluarga baru (tanpa nama pasutri, red) untuk keluarganya masing-masing,” jelas Ririmase.
Pelayanan yang terintegrasi, lanjut Ririmase, juga diberikan saat pengurus akte kelahiran. “Dinas Dukcapil Kota Kupang tidak hanya memberikan Akte Kelahiran, tetapi juga kartu identitas anak dan Kartu Keluarga baru dengan penambahan anak,” paparnya.
Selain itu, jelas, Ririmase, untuk memangkas sistem pelayanan birokrasi yang panjang, pihaknya juga menggunakan strategi jemput bola alias ‘jebol’. “Aparat kami yakni turun langsung ke kecamatan-kecamatan dan membantu mempercepat pelayanan kebutuhan pengurusan dokumen dukcapil warga,” jelasnya.
Kadis Ririmase memaparkan, dengan pelayanan terintegrasi dan Jebol tersebut telah mengurangi dan bahkan mengatasi persoalan-persoalan pelayanan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang di akhir Tahun 2018. “Kami sering melihat dan mendengar banyak sekali keluhan masyarakat. Ketika saya masuk disini tahun 2018, keluhan masyarakat terbanyak soal pengurusan KTP. Bahkan KTP sejak tahun 2012 tidak terselesaikan secara baik. Oleh karena itu, saya mengambil keputusan bersama teman-teman mengatasi persoalan ini,” bebernya.
Menurut Ririmase, kalau persoalan tersebut (penumpukkan dokumen administrasi Dukcapil, red) tetap dibiarkan, maka akan menjadi hutang pegawai Dukcapil untuk rakyat Kota Kupang. Oleh karena itu, dirinya menggenjot pelayanan 24 jam dengan strategi ‘jebol’ (jemput bola) di tingkat Kecamatan hingga Kelurahan demi mengejar ketertinggalan pelayanan,” ujarnya.
Untuk melunasi hutang pelayanan sejak tahun 2012, pihaknya harus bekerja ekstra. “Sebelumnya kita kerja sampai malam-malam. Bahkan kita kerja satu hari bisa cetak sampai 1000-2000 KTP. Karena itu saya menanamkan nilai-nilai hati seorang hamba kepada pegawai Disdukcapil untuk melayani warga. Pada saat tertentu, kita ngopi atau makan bareng sebagai keluarga, kakak-adik ,” imbuhnya.
Menurut Ririmase, saat ini kerja Dinas Dukcapil sudah agak mudah. “Apalagi sekarang juga pelayanan tidak seperti dulu, yang harus tanda tangan langsung, satu per satu. Tetapi, sekarang sudah sistem tanda tangan elektronik (TTE) yang sangat membantu kerja kita," jelasnya lagi.
Dengan TTE, lanjut Ririmase, tidak terjadi penumpukan berkas karena mengantri Tanda Tangan Pimpinan. “Dengan sistem ini, proses dokumen dukcapil akan berjalan sesuai alurnya tanpa ada hambatan. Kita punya user (identitas pengguna, red) masing-masing. Semua proses tetap berjalan walaupun kita tidak berada di kantor. Ketika masyarakat mengajukan permintaan untuk mengurus sesuatu, maka operator menaikkan kepada Kepala Seksi, lalu ke Kepala Bidang dan selanjutnya kepada Kepala Dinas. Kita hanya klik, dokumen jadi,” ujar pamong praja jebolan STPDN ini.
Terkait blanko KTP, jelas Ririmase, pihaknya memiliki puluhan ribu blangko yang dikirim dari pusat (Pemerintah Pusat, red) untuk melayani masyarakat Kota Kupang. “Apalagi saat ini Dinas Dukcapil tidak menggunakan lagi blanko untuk akta kelahiran dan Kartu keluarga. Blanko-blanko sudah sudah ada dalam sistem. Kita langsung cetak menggunakan kertas A4 80 gram,” ujarnya.
Saat ini, kata Ririmase, pelayanan Dukcapil Kota sudah cukup normal. “Kita masih melayani per zona atau per kecamatan karena Pandemi covid-19. Tetapi tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang sangat membutuhkan dan begitu urgen. Misalnya untuk anak sakit dan lain sebagainya, itu kita fleksibel,” ungkapnya.
Menurut Ririmase yang kini menjabat Asisten I Pemkot Kupang, Dinas pelayanan publik dalam hal bidang pelayanan kependudukan; wajib hukumnya memberikan pelayanan yang sebaik mungkin kepada seluruh masyarakat Kota Kupang. "Karena ini hak warga Kota Kupang. Seluruh administrasi kependudukan yang ada di kota ini menjadi tanggung jawab Dukcapil untuk memberikan hak-hak itu kepada rakyat," tandasnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk mencapai pelayanan yang baik di Kota Kupang, dirinya menata sistem pelayanan Dinas Dukcapil, baik jaringannya, blanko, SDM yang baik. (YT/tim).
Posting Komentar