Araksi Desak Polda NTT Segera Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Bawang Merah Malaka

Berita-Cendana.com- KUPANG, - Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT mendesak Polda NTT untuk segera melimpahkan berkas dokumen tahap dua kasus korupsi proyek pengadaan bawang merah Malaka. Sebab, kasus tersebut sudah P21 sejak tanggal 6 Mei 2021. 


Demikian disampaikan Ketua Araksi, Alfred Baun saat ditemui tim media ini di Kupang pada Jumat (28/05/2021). 


"Terhitung sudah hampir tiga minggu lamanya hingga hari ini tanggal 28 Mei 2021, belum ada tanda-tanda untuk melakukan penyerahan tahap dua," tandasnya. 


Menurut Alfred Baun, padahal di tahapan sebelum P21, Polda NTT mengeluh dan minta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT segera melakukan P21. Dan setelah Kejati melakukan P21, Polda NTT malah lambat melakukan tindakan selanjutnya. 


"Beratnya di apa? Apalagi yang menjadi masalah (kendala, red) bagi Polda NTT ?, kok lambat sekali, ada apa lagi? " tanya Alfred dalam nada kesal. 


Ketua Araksi itu pun berharap, dalam waktu dekat penyidik Polda NTT menjemput kembali 9 (sembilan) orang tersangka, dilengkapi bukti dan dokumen para tersangka. Kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, agar selanjutnya diagendakan untuk disidangkan. 


Seperti diberitakan media online tribunnewsntt.com, 06/05/21, bahwa Ditreskrimsus Polda NTT berhasil mem-P21 Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018. (YT/tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot