Berita-Cendana.Com- Surabaya-, Kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang, Rebeka Adu Tadak senilai Rp 3 Miliar dengan modus penandatanganan slip kosong adalah kejahatan perbankan (Fraud Banking).
Demikian pendapat Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr. Prawita Thalib, SH, MH yang dimintai tanggapannya via pesan WhatsApp/WA terkait dugaan pembobolan rekening Rebeka Adu Tadak.
"Kasus dugaan adanya komplotan pembobolan rekening nasabah an. Rebeka Adu Tadak di Bank Bukopin Kupang sebesar Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah), yang diduga melibatkan sejumlah oknum karyawan dan pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang adalah termasuk Kejahatan perbankan (fraud banking)," tulis Thalib.
Menurutnya, kejahatan perbankan merupakan kejahatan yang dilakukan terkait dengan industri perbankan, baik lembaga, perangkat, dan produk perbankan.
"Fraud sendiri termasuk ke dalam tindak pidana perbankan karena merupakan penipuan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan," jelas Thalib.
Thalib memaparkan, kasus tersebut termasuk ke dalam fraud karena memenuhi 3 unsur yaitu yaitu: 1). Adanya perbuatan yang melawan hukum (illegal acts); 2). Dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan/atau dari luar organisasi; serta 3). Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau kelompok sementara di lain pihak merugikan pihak lain baik langsung maupun tidak langsung.
"Bila ketiga unsur itu dikaitkan dengan kasus yang menimpa Ibu Rebeka Adu Tadak di Bank Bukopin Kupang maka sudah termasuk ke dalam fraud atau kejahatan perbankan," tegas Thalib.
Ia menjelaskan, di dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut Undang-Undang Perbankan) terdapat tiga belas macam tindak pidana yang diatur mulai dari pasal 46 sampai dengan Pasal 50A.
Ketiga belas tindak pidana itu, jelas Thalib, dapat digolongkan ke dalam empat macam, yaitu 1). tindak pidana yang berkaitan dengan izin,; 2). tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank; 3). tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan; dan 4)). tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank. "Pada kasus yang menimpa Ibu Rebeka Adu Tadak, ini termasuk dalam tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank," tandasnya.
Apabila terbukti hilangnya uang Ibu Rebeka Adu Tadak sebesar Rp 3 M tersebut, papar Thalib, melibatkan sejumlah oknum karyawan dan pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang maka bisa dikenakan pasal 49 ayat 1.
Pasal tersebut, lanjutnya, berbunyi : Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja: a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank; c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda.
Fraud dalam perbankan, kata Thalib, sudah banyak terjadi salah satunya kasus Inong Malinda Dee, selaku RM (senior relationship manager). "Ia menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah," ujarnya.
Aksi yang dilakukan oleh Malinda tersebut, kaya Thalib, merupakan salah satu peristiwa fraud perbankan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, diduga telah terjadi pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin am. Rebeka Adu Tadak senilai Rp 3 M dengan modus penandatanganan slib kosong pada 25 November 2019 oleh karyawan Bank Bukopin Cabang Kupang JT dkk.
Komplotan tersebut membobol rekening Rebeka tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari nasabah. Juga tanpa konfirmasi kepada nasabah, bahkan diduga merekayasa rekaman konfirmasi, red).
Pihak Bank Bukopin yang berusaha dikonfirmasi wartawan, menolak untuk memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut. (YT/Tim).
Posting Komentar