Berita-Cendana.com-MALAKA,- Kebijakan pemberhentian Ketua Kader Posyandu Dusun Sasarai (Amanda Hoar Seran) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Badarai Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka (NTT) beberapa hari yang lalu, warga menduga cacat prosedural dan dendam politik Pilkada Malaka, pasalnya pemberhentian Ketua Kader Posyandu tersebut tidak melalui koordinasi atau surat keputusan (SK) pemberhentian.
Sesuai kronologis masalah yang dihimpun oleh media, Ketua Kader Posyandu Sasarai (Amanda Hoar) tahu tentang dirinya diberhentikan oleh Kepala Desa (Yakobus Klau) saat jadwal kegiatan Posyandu yang digelarkan pada Senin, (08/03/2021), dan dirinya juga kaget ketika di lokasi posyandu tersebut tempat duduknya di posisikan dengan kader yang baru.
"Saya kaget ketika saya sampai di lokasi posyandu tempat saya sudah terisi oleh orang lain", ungkap Amanda kepada Media pada Selasa, (09/03/2021) siang.
Kemudian tambahnya, ketika ia bertanya kepada beberapa teman - teman kader yang ada di lokasi tersebut, kader - kader hanya menjawab dengan kata yang singkat bahwa dirinya sudah diberhentikan oleh Kepala Desa (Yakobus Klau) dan digantikan dengan kader yang baru.
"Kamu sudah diberhentikan oleh Bapak Desa dan posisi kamu juga digantikan dengan orang lain", tandasnya.
Lanjutnya, lebih parahnya lagi dirinya diberhentikan oleh Kades tanpa koordinasi atau administrasi yang formal.
"Saya tidak tahu kenapa saya diberhentikan, dan waktu pemberhentian juga tidak jelas", ujarnya.
Saat media menemui Kades di kediamannya, namun sayang sekali ternyata Kades tidak berada di rumahnya. Dan media berupaya lagi konfirmasi Kades melalui Via SMS dan Telfon seluler pun juga, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kades tersebut. (Tim).
Posting Komentar